6 Pelanggaran DC Lapangan Pinjol saat Menagih Utang

6 Pelanggaran DC Lapangan Pinjol saat Menagih Utang

Pelanggaran DC lapangan pinjol--

DISWAY JATENG - Berikut 6 pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih utang yang sering tidak disadari oleh debitur. Praktik penagihan utang ini tentu saja sudah menyalahi aturan yang ditetapkan.

Karena itu, pelanggaran DC lapangan pinjol ketika mengaih utang wajib nasabah ketahui, khususnya nasabah galbay. Sebab, apabila terjadi maka debitur galbay dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Nasabah mendapatkan perlindungan dari OJK jika diperlakukkan kasar oleh DC lapangan pinjol. Pelanggaran tersebut nantinya bisa di sanksi dan dikenai hukum berlaku.

Berikut beberapa pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih nasabah yang jarang tersadari. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:20 Pinjol Tanpa Rekening Langsung Cair ke E-Wallet Legal Terdaftar OJK 2024

1. Penagihan yang Disertai Ancaman

Pelanggaran penagihan utang DC lapangan pinjol pertama yaitu praktik yang digunakan disertai ancaman, teror, atau intimidasi. Tak jarang ditemukan ada kasus dimana petugas tesebut menagih dengan cara tidak wajar.

Penagihan yang dilakukan dengan cara meneror, mengancam dan sebagainya bertujuan supaya nasabah takut dan cepat bayar. Padahal, OJK sudah melarang penyedia layanan pinjol agar tidak menggunakan tindakan-tindakan yang tidak beretika.

Selain itu, debt collector penagih hutang juga tidak boleh memperlakukan nasabah galbay dengan cara tidak etis. Jika nasabah mengalami kejadian tersebut, maka bisa melaporkan ke OJK dengan menyertakan bukti.

2. Melanggar Privasi

Tak jarang diketahui bahwa ada pelanggaran privasi yang dilakukan oleh debt collector keada nasabah. Seperti contoh, penagih hutang menghubungi nasabah setiap waktu atau 24 jam non stop.

BACA JUGA:6 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Pasti Cair Terbaru 2024, Skor Kredit Buruk Gak Jadi Masalah

Padahal OJK sudah menetapkan ada batasan waktu penagihan utang kepada debitur yakni maksimal sampai jam  8 malam. Tak hanya itu, debitur juga dilarang mendatangi rumah nasabah berkali-kali karena bisa menganggu kenyamanan.

4. Terlalu Sering Menghubungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: