8 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan dan Penagihan Tanpa Mendatangi Rumah Nasabah
Pinjol legal yang tidak ada DC lapangan dan tanpa datang ke rumah--
DISWAY JATENG - Jika Anda sedang butuh dana cepat tanpa proses ribet, kini pinjol menjadi alternatif pengajuan pinjaman uang. Pinjol legal yang tidak ada DC lapangan terdaftar OJK dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Keberadaan debt collector penagih hutang kini menjadi kekhawatiran nasabah jika ingin mengajukan pinjaman online. Kini ada beberapa aplikasi pinjol legal yang tidak ada DC lapangan dan aman untuk digunakan.
Sebelum mengajukan pinjaman kami sarankan untuk menggunakan aplikasi legal yang terdaftar OJK. Dengan ini pinjol legal yang tidak ada DC lapangan dapat menjadi pilihan supaya menghindari teror, ancaman, dan kerugian lainnya.
Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang tidak ada DC lapangan yang terverifikasi OJK. Menggunakan aplikasi ini, Anda tidak perlu khawatir akan adanya penyebaran data pribadi hingga teror.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa Selfie Modal KTP Legal Terdaftar OJK Langsung Cair ke DANA Terbaru 2024
Daftar Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi Terdaftar OJK
1. Kredito (tanpa DC lapangan)
Pinjol legal yang tidak ada DC lapangan pertama yakni Kredito. Limit pinjaman yang ditawarkan maksimal sampai Rp10 juta dengan tenor 12 bulan.
Proses pengajuan dan biaya yang dikenakan tranparan sesuai aturan OJK. Suku bunga yang diberikan kisaran 2,4% per bulan dan bunga tahunan 28,4%.
2. FinPlus (Tidak ada)
Pinjamann online yang memiliki proses pengajuan mudah dan terpercaya selanjutnya yaitu FinPlus. Aplikasi ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2,4 juta dengan tenor maksimal 120 hari.
Keuntungan lain dari platfrom ini yakni tidak dibebankan biaya administrasi dan provisi. Praktik penagihan yang dilakukan platfrom pinjaman satu ini hanya dengan telepon atau SMS.
BACA JUGA:Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
3. KTA Kilat (Tidak ada debt collector)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: