Terbaru! Aturan Pinjol 2024 Membuat Nasabah Bebas Bunga Tinggi!

Terbaru! Aturan Pinjol 2024 Membuat Nasabah Bebas Bunga Tinggi!

PINJOL - Aturan baru nasabah terbebas dari bunga tinggi!--

DISWAY JATENG - Terbaru, aturan pinjol 2024 membuat nasabah bebas bunga tinggi. Kabar menggembirakan bagi nasabah pinjaman online, terlebih bagi mereka yang membutuhkan dana tunai dengan cepat dan syarat yang mudah.

Aturan Pinjol 2024 ini berdasarkan peraturan yang diterbitkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 2023 lalu. Yang kemudian aturan ini baru diterapkan di aplikasi pinjol mulai 2024 lalu yang membuat banyak orang belum mengetahuinya.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada tahun 2023 namun baru mulai diterapkan per 1 Januari 2024.

Aturan pinjol 2024 ini terdapat banyak pihak yang terikat dengan peraturan ini sehingga tidak dapat semena mena. Baik bagi nasabah yang meminjam, penyelenggara, maupun DC yang menagih pada nasabah.

Ditegaskan pula aturan pinjol 2024 ini bertujuan untuk menegaskan pada nasabah terkait dengan pinjaman. Pelunasan pinjaman juga menjadi perhatian, karena banyaknya masyarakat yang terlilit utang pinjol.

BACA JUGA : Tips Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk!

Berikut aturan pinjol 2024 yang berlaku:

1. Penurunan Bunga

Aturan Pinjol 2024  yang pertama adalah mengenai bunga pinjaman pada aplikasi pinjaman online. Sebelum ini, banyak nasabah yang mengeluh karena bunga pinjol yang tinggi sehingga gagal bayar.

Walaupun pengajuan dan persyaratan pinjaman online yang ditawarkan mudah dan cepat. Bunga pinjaman merupakan salah satu masalah dari nasabah yang membuat mereka menjadi macet bayar atau gagal bayar.

Sebelum adanya SE OJK 2023 ini, bunga pinjaman pada aplikasi pinjaman online sangat tinggi. Hingga menyentuh 4% perharinya, yang membuat nasabah merasa tercekik dengan bunga harian yang sangat besar ini.

Sekarang, bunga pada pinjaman online hanya 0,1% - 0,3% saja per harinya untuk pinjaman jangka pendek. Dan bunga 3% untuk pinjaman dengan limit pinjaman singkat hanya kurang dari setahun.

2. Denda Keterlambatan

Berikutnya adalah denda keterlambatan, selain bunga pinjaman yang besar. Bunga keterlambatan nasabah dalam melakukan pembayaran juga besar.

Sebelum dibelakukan peraturan baru denda keterlambatan juga membuat debitur tersiksa karena denda keterlambatan mencapai 3% per bulannya. Namun sekarang aturan ini sudah direvisi dan meringankan nasabah.

Hanya 0,1% per hari untuk pinjaman produktif atau pinjaman yang diajukan untuk meningkatkan pendapatan. Dan 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif atau pinjaman yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

BACA JUGA : Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar

3. Jumlah Aplikasi Pinjaman

Aturan Pinjol 2024 selanjutnya ada jumlah aplikasi pinjaman online, ini juga diperketat agar calon peminjam taat. Dengan tidak menerapkan sistem gali lubang tutup lubang yang akan merugikan diri sendiri.

Sistem gali lubang tutup lubang ini berarti debitur mengajukan pinjaman lagi pada platform lain untuk melunasi pinjaman di platform sebelumnya. Hal ini dilarang karena bukan mengurangi masalah justru menambah masalah baru.

Sehingga pada SE OJK 2024, ditetapkan jumlah maksimal nasabah melakukan pinjaman pada platform. Yakni hanya 3 platform atau aplikasi saja dalam mengajukan pinjol dan tidak boleh lebih dari itu.

4. Batasan Waktu Penagihan

Peraturan ini berlaku bagi penyelenggara maupun DC (Debt Collector) dalam melakukan penagihan pada nasabah yang macet atau gagal bayar. Terutam DC tidak bisa menagih nasabah dengan semena-mena.

Ada pula waktu dalam melakukan penagihan pada nasabah yang melakukan macet atau gagal bayar. Penagihan pinjaman hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat saja, tidak dilakukan 24 jam.

5. Aturan Penagihan

Aturan ini dibuat untuk penyelenggara dan DC agar saat melakukan penagihan pinjaman pada nasabah tidak arogan. Dengan adanya aturan ini akan membuat nasabah menjadi lebih terlindungi.

DC dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, dan hal negatif lainnya dalam melakukan penagihan.  Dilarang pula menggunakan kontak darurat untuk menagih pinjaman agar kehidupan sosial nasabah tidak terganggu.

BACA JUGA : 6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP, Verifikasi Wajah dan Foto Selfie 2024

Berikut merupakan aturan Pinjol 2024 yang dapat dicermati baik bagi debitur, penyelenggara maupun DC. Agar debitur maupun kreditur sama-sama dapat keuntungan dari peraturan baru ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: