DC Lapangan Pinjol Datang Tiap Hari, Apakah Boleh? Begini Tips Mengatasinya Agar Tidak Mengganggu

DC Lapangan Pinjol Datang Tiap Hari, Apakah Boleh? Begini Tips Mengatasinya Agar Tidak Mengganggu

dc lapangan pinjol datang setiap hari--foto youtobe

DISWAY JATENG - Debt collector (DC) atau penagih utang seringkali menjadi momok bagi banyak orang yang memiliki hutang. Biasanya, mereka akan diminta untuk menagih jika debitur sudah menunggak bayar utang berbulan-bulan. Namun, apakah DC lapangan pinjol boleh datang setiap hari? 

DC lapangan pinjol datang ketika debitur melakukan gagal bayar. Hanya saja tak sedikit yang melakukan di luar aturan yang ada, sehingga cukup mengganggu nasabah. 

Salah satunya ketika DC lapangan pinjol datang setiap hari ke rumah seperti teror, apakah ini diperbolehkan? 

Berikut ulasan bolehkah Debt Collector (DC) lapangan pinjol melakukan penagihan dengan cara datang tiap hari? Serta cara mengatasinya agar tidak terganggu. Simak penjelasannya di bawah ini.

Bolehkah Debt Collector (DC) Lapangan Pinjol Datang Tiap Hari ?

BACA JUGA:5 Alasan DC Lapangan Pinjol Tidak Berani Datang ke Rumah Nasabah Galbay, Wajib Tahu Ini

BACA JUGA:Saat Menagih Hutang DC Lapangan Pinjol Wajib Membawa 5 Dokumen, Nasabah Berhak Menolak Bila Tak Lengkap

Di banyak negara, termasuk Indonesia ada peraturan yang mengatur praktik penagihan hutang. Dalam konteks pinjol (pinjaman online) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang mengatur tindakan penagihan hutang.

Biasanya, penagih hutang diperbolehkan untuk mengunjungi rumah peminjam untuk menagih utang, tetapi mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku dan etika yang baik.

Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur frekuensi kunjungan debt collector ke rumah kalian. Namun, penagih hutang yang profesional biasanya akan berusaha untuk menjaga batasan yang masuk akal. Mereka tidak seharusnya mengganggu kalian setiap hari atau di waktu-waktu yang tidak sesuai, seperti larut malam atau hari libur.

Peminjam memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang tidak wajar atau mengganggu dari penagih hutang.

Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan oleh debitur jika mengalami masalah di atas, antara lain :

1. Konsultasi dengan Otoritas Terkait

Jika kalian yakin bahwa tindakan debt collector (DC) tidak sesuai dengan peraturan atau etika yang berlaku, maka kalian dapat menghubungi otoritas yang berwenang, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia, untuk melaporkan masalah ini. Mereka dapat memberikan panduan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: