20 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan dan Tidak Ada Debt Collector Terbaru 2024

20 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan dan Tidak Ada Debt Collector Terbaru 2024

Pinjol legal yang punya DC lapangan dan tidak ada debt collector--

DISWAY JATENG - Berikut 20 pinjol legal yang punya DC lapangan dan tidak ada debt collector terbaru 2024. Pinjaman online kini marak diminati sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan mendesak dengan proses pencairan cepat.

Sudah banyak beredar pinjol legal yang punya DC lapangan dan tidak ada debt collector resmi terdaftar OJK. Dengan keberadaan DC lapangan, banyak debitur yang khawatir terdapat penagihan DC pinjol datang ke rumah apabila telat atau gagal bayar.

Layanan pinjol yang ada DC lapangan sudah memiliki aturan sesuai ketentuan OJK untuk nasabah yang menggunakan pinjaman. Jika tidak ingin didatangi DC, pastikan Anda membayar penuh jumlah utang dari penyedia pinjol.

Kini juga ada beberapa platfrom pinjol yang tidak menggunakan DC lapangan sebagai penagih pihak ketiga. Berikut beberapa pinjol legal yang punya DC lapangan dan tidak ada debt collector yang aman dan terdatar OJK terbaru 2024.

BACA JUGA: 15 Pinjol Ilegal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Cek Sebelum Mengajukan Pinjaman

Daftar pinjol legal yang punya DC lapangan

  1. Pinjol Akulaku (Ada DC lapangan)
  2. Rupiah Cepat (Tidak ada DC lapangan)
  3. Kredivo (Ada DC lapangan)
  4. Pinjol legal Julo (Ada DC Jabodetabek)
  5. Kredit Pintar (Tidak ada DC)
  6. Pinjol Kredito (Tidak ada DC lapangan)
  7. Uku (Tidak ada DC lapangan)
  8. Uatas (Tidak ada DC lapangan)
  9. Bantu Saku (Tidak ada DC lapangan)
  10. Mau Cash (Ada DC lapangan)
  11. Monas (Tidak ada DC lapangan)
  12. Pinjam Yuk (Tidak ada DC lapangan)
  13. Uangme (Tidak ada DC lapangan)
  14. Modal Nasional (Tidak ada DC lapangan)
  15. Indodana (Ada DC lapangan)
  16. Tunaiku (Ada DC lapangan)
  17. Ada Modal (Tidak ada DC lapangan)
  18. Klik Kami (Tidak ada DC lapangan)
  19. Adapundi (Tidak ada DC lapangan)
  20. Pinjam Duit (Tidak ada DC lapangan)

Itulah daftar 20 pinjol yang punya DC lapangan dan tidak ada debt collector penagih hutang yang aman dan terpercaya. Aplikasi pinjol di atas sudah mendapatkan izin dari OJK dan praktik penagihan hutang aman sesuai aturan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Ada DC Lapangan Gak Perlu Dibayar Apakah Benar? Pahami Risikonya Jika Galbay

Lalu bagaimana jika pinjol legal yang punya DC lapangan di atas melakukan praktik penagihan kasar? Tenang saja, DC pinjol legal sudah profesional dalam melakukan penagihan hutang kepada nasabah karena sudah diawasi OJK.

Tetapi, alangkah baiknya Anda tahu beberapa cara mengatasi pinjol legal yang punya DC lapangan jika melakukan kekerasan. Berikut di bawah ini cara mengatasi DC lapangan yang menggunakan praktik penagihan kasar:

1. Pahami Aturan OJK 

Aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) perlu Anda pahami jika ingin mengajukan pinjaman online. Sebagai nasabah pinjol Anda perlu memiliki hak perlindungan dari OJK.

Aturan dari OJK No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, aturan tersebut menjelaskan penagih hutang atau DC lapangan harus menagih dengan sopan. 

2. Laporkan ke OJK atau Pihak Berwajib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: