Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi!

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi!

PINJOL - Cara mengatasi pinjol ilegal sebar data!--

DISWAY JATENG - Di era digital seperti sekarang ini banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman online. Namun terkadang ada yang terjebak dalam jeratan pinjol illegal. Untuk itu perlu cara untuk mengatasi pinjol illegal yang dapat dilakukan agar platform pinjol legal tidak sebar data.

Mengatasi Pinjol Ilegal merupakan cara yang paling tepat ketika terjerat pada pinjaman illegal yang mengikat. Karena pinjol legal memiliki bahaya terutama jika nasabah yang mengajukan pinjaman macet bayar.

Jika nasabah pinjol illegal sudah melakukan macet bayar maupun gagal bayar akan berakibat pada data pribadi yang akan disebarluaskan. Sehingga cara yang palin tepat untuk mengatasi pinjol illegal adalah secepatnya menyelesaikan pinjaman

Berikut beberapa cara untuk mengatasi pinjol illegal yang sebar data pribadi, ketika Anda mengalami gagal bayar.

BACA JUGA : Pinjol Ilegal Ada DC Lapangan Gak Perlu Dibayar Apakah Benar? Pahami Risikonya Jika Galbay

1. Lunasi Pinjaman

Cara mudah mengatasi pinjol illegal yang pertama adalah dengan lunasi pinjaman. Pelunasan pinjaman pada aplikasi illegal semestinya dibayarkan tepat pada tanggal jatuh tempo.

Ini dimaksudkan agar pinjol illegal tidak melakukan pengancaman apabila Anda melakukan macet bayar. Karena ancaman sebar data akan diutarakan ketika nasabah pinjol illegal melakukan macet bayar.

Karena semakin nasabah menunda pembayaran akan membuat DC dari pinjol illegal semakin gencar melakukan teror. Teror ini bisa semakin buruk apabila nasabah macet bayar ini tidak kunjung membayar pinjaman yang diajukan.

2. Buat Kesepakatan

Cara berikutnya adalah membuat kesepakatan dengan pinjol illegal, lakukanlah dengan baik baik dan dengan cara yang sopan. Buatlah kesepakatan cara penagihan pada saat tanggal jatuh tempo.

Namun cara ini tidak semua aplikasi pinjol illegal akan menurutinya, karena platform mereka tidak terikat dengan hukum dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika cara ini dapat dilakukan maka akan aman.

Namun apabila cara ini tidak berhasil, sebaiknya jangan memaksa pada pinjol illegal, karena jika memaksa akan mengakibatkan hal yang fatal. Jika cara ini tidak berhasil lakukanlah pelunasan pembayaran tepat waktu.

BACA JUGA : Cara Mengatasi Pinjol Ilegal! Simak agar Tidak Terjebak

3. Hapus Izin Aplikasi

Cara mengatasi pinjol illegal berikutnya adalah dengan menghapus izin dari aplikasi pinjol illegal. Cara ini dapat dilakukan ketika Anda sudah selesai dalam menyelesaikan semua kewajiban pembayaran.

Dengan penghapusan data maupun penghapusan aplikasi akan membuat data yang tersimpan di aplikasi tersebut juga akan terhapus. Dengan melakukan hal ini data pribadi dan akses aplikasi terhadap ponsel dapat dihilangkan.

Perlu dicatat, kalau cara ini dilakukan pada saat selesai pembayarak kewajiban atau pelunasan hutang. Karena jika hutang yang dipinjam belum lunas akan berakibat pada terancamnya data pribadi Anda.

4. Laporkan pada OJK

Melaporkan pada OJK jika Anda mengalami teror dari pinjol illegal. Baik teror yang dilakukan saat penagihan maupun setelah melunasi kewajiban pembayaran pada pinjol illegal tersebut.

Tentunya saat melakukan penagihan pada nasabah, nasabah harus membuat perjanjian penagihan. Dengan melakukan penagihan hanya sampai pukul 20.00 WIB dan juga tidak melakukan hal negatif saat melakukan penagihan ke rumah.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah ketika pembayaran kewajiban telah usai dan lunas. Namun pinjol masih melakukan teror berupa panggilan, pesan singkat dan sebagainya yang menganggu nasabah.

Beberapa cara menghubungi untuk pengaduan pada OJK:

Website : ojk.go.id

Email : [email protected]

Kontak resmi : 157

WhatsApp : 081 157 157 157

5. Laporkan pada Pihak Berwajib

Yang terakhir adalah melaporkannya pada pihak berwajib. Baik bagi nasabah yang tidak mampu membayar maupun nasabah yang mengalami teror saat sudah tidak memiliki kewajiba pembayaran.

Tentunya jika dilaporkan bisa dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerasan. Lalu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Yang terakhir adalah UU (Undang-Undang) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan dapat juga dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA : Ini Sederet Risiko Galbay Pinjol Ilegal 2024 Terbaru yang Wajib Kamu Ketahui!

Berikut merupakan cara mengatasi pinjol illegal yang dapat Anda gunakan untuk melindungi dari pinjol illegal. Hendaknya Anda lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman, teliti sebelum pinjam!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: