20 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Gak Perlu Takut Penagihan Kasar

20 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Gak Perlu Takut Penagihan Kasar

Pinjol legal yang ada DC lapangan--

Kapan DC Lapangan Datang ke Rumah?

Umumnya DC lapangan akan datang ke rumah nasabah jika sudah 90 hari tidak bayar. Seperti yang sudah disampaikan berdasarkan aturan OJK nomor PJOK 10/2022.

Aturan tersebut yakni, kredit akan dianggap macet apabila pembayaran pokok ataupun manfaat ekonomi pendanaan sudah melewati 90 hari. Tetapi tidak menutup kemungkinan DC akan datang jika sudah lewat dari 90 hari, karena setiap kebijakan pinjol berbeda-beda.

Aturan di atas secara spesifik tidak mengatur batas waktu untuk menagih pinjol. Namun, peraturan tersebut lebih fokus kepada kualitas pendanaan serta waktu pengembalian uang.

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI juga memiliki aturan kebijakan hutang pinjol. Aturan tersebut melarang total bunga serta biaya keterlambatan, dan biaya pinjaman.

BACA JUGA:50+ Daftar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Terbaru 2024, Aman dari Kejaran DC Lapangan

BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dan DC Lapangan, Gak Perlu Panik Dikejar Penagih Setiap Hari

Sebagai nasabah yang ingin menggunakan pinjol, Anda perlu mengetahui beberapa aplikasi pinjol legal yang ada DC lapangan. Dengan ini, Anda tidak akan lagi diperlakukan kasar oleh penagih hutang yang datang ke rumah.

Pastikan Anda menggunakan pinjol legal yang ada DC lapangan terbaru 2024 dengan bijak. Resiko galbay pinjol di beberapa aplikasi di atas dapat merugikan nasabah, karena bisa terjadi utang dan berbagai kerugian lainnya.

Selain itu, Anda juga perlu menggunakan pinjol legal terdaftar OJK karena praktik penagihan dari DC lapangan sudah sesuai aturan yang berlaku. Dengan ini, nasabah pinjol tidak lagi mengalami teror, ancaman, dan praktik penagihan kasar dari pihak penagih pinjol.

Demikian rekomendasi aplikasi pinjol legal yang ada DC lapangan terbaru yang aman dan tidak menggunakan penagihan kasar. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: