Kepala Desa di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Deklarasikan Desa Antikorupsi

Kepala Desa di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Deklarasikan Desa Antikorupsi

KOMITMEN - Kepala Dinas Permades bersama seluruh kades eks Kawedanan Adiwerna deklarasikan desa antikorupsi.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Seluruh desa yang ada di  eks Adiwerna sepakat mendeklarasikan dirinya sebagai  desa antikorupsi. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Permades diharapkan bisa menjadi pilot project desa lainnya.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, dengan dideklarasikannya seluruh desa di eks Kawedanan Adiwerna. Diikuti beberapa komitmen  dan arturan yang ada. 

"Salah satunya seluruh kades sepakat bahwa nantinya penyaluran Dana Desa (DD) tidak lagi dilakukan secara tunai, namun nontunai," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Dorong Kerja Sama dengan Investor, Komitmen Mengatasi Sampah

Kemudian untuk RAB desa akan diketahui oleh dinas atau OPD terkait, seperti DPUPR dan Dinas Perkim. Untuk semua warga miskin ekstrem yang ada di semau desa akan dievaluasi dan diverifikasi ulang. 

“Verifikasi dilakukan mulai dari tingkat RT hingga desa agar data valid dan tidak ada lagi kasus salah sasaran dalam penyaluran," cetusnya.

Dalam deklrasi tersebut juga disepakatai bahwa semua aset yang dimiliki pemeritah desa. Baik kendaraan dinas maupun tanah dan sebagainya harus tertuang dalam Peraturan Desa. Bila ada  yang dihilangkan atau hilang harus diganti oleh yang menghilangkan. 

BACA JUGA:Dinas Pendidikan di Kabupaten Pemalang Harus Majukan dan Kembangkan Sekolah

Semua pemerintah desa di eks Kawedanan Adiwerna juga sepakat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ)  di tiap desa. Mereka siap memotong 2,5 persen dari Siltap yang didapatkan perangkat desa.

Menurutnya, desa antikorupsi bukan hanya kepala desanya yang bersih. Namun, terangkum dalam lima indikator yang saling menyokong. Diantaranya, penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik. Peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya.

“Harapannya, dengan status sebagai desa antikorupsi, maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: