Inilah 10+ Alternatif Pinjol Cepat Cair Terdaftar di OJK Terbaru 2024, Limit Hingga Rp2 Miliar
pinjol cepat cair--foto cairin
DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol cepat cair bisa jadi solusi tepat untuk kalian yang sedang butuh dana darurat dengan segera.
Seperti namanya, pencairan dana pinjaman pada aplikasi-aplikasi ini bakal berlangsung dengan cepat. Maksimal proses pencairannya hanya membutuhkan waktu sekitar 24 jam saja.
Pinjaman Online (Pinjol) adalah salah satu jalan tikus untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah. Namun, saat ini banyak sekali pinjol ilegal yang membuat masyarakat resah.
Tak hanya pencairannya yang super instan, proses pengajuan pinjaman dan verifikasinya pun cukup sederhana dan super gesit, benar-benar bisa jadi penolong disaat genting. Apalagi kalau kalian menggunakan aplikasi pinjol cepat cair yang sudah legal. Keamanan data identitasmu tentunya bakal dijamin 100% oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak akan merugikan.
Perlu diketahui, OJK telah merilis daftar pinjol legal atau resmi 2024. Hal tersebut dapat menjadi sarana untuk masyarakat yang sedang membutuhkan uang untuk memanfaatkan informasi tersebut.
Berikut Daftar 12 Pinjol Cepat Cair dan Terdaftar di OJK Terbaru 2024 :
BACA JUGA:Butuh Dana? Inilah 8 Daftar Aplikasi Pinjol Cepat Cair dengan Bunga Rendah, Aman dan Terpercaya!
1. Amartha
Amartha adalah pinjol yang menyediakan pembiayaan mikro bagi Ibu-Ibu di wilayah pedesaan. Pinjol ini memiliki masa pinjaman selama 50 minggu dengan plafon mulai dari Rp.5 juta. Tujuan pembiayaan yang dapat diajukan seperti industri perdagangan, pertanian, rumah tangga, jasa dan peternakan.
2. Danamas
Danamas adalah pinjol yang menawarkan cash (tunai) dengan limit mencapai Rp.7,5 juta. Pinjamannya bisa didapatkan dengan masa tenor yang beragam mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan. Dana akan cepat cair setelah pinjaman disetujui oleh pihak Danamas.
3. TOKO MODAL
TOKO MODAL adalah pinjol yang memiliki persyaratan mudah tanpa agunan dan pencairan cepat.
4. DOMPET Kilat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: