Upayakan Peningkatan Tipe Terminal Dukuhsalam Kabupaten Tegal
REGULASI - Kasi Angkutan dan Terminal Dishub mencermati regulasi peningkatan tipe terminal.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya untuk meningkatkan tipe Terminal Dukuhsalam, dari tipe C menjadi terminal tipe A tengah ditembuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal. Langkah tersebtu ditempuh dengan mengajukan permohonan ke Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan bahwa pada prinsipnya Dirjen Perhubungah Darat memberi sinyal dukungan terkait ajuan peningkatan Terminal Dukuhsalam.
BACA JUGA:Kirab Pataka di Kabupaten Pemalang Menjadi Tradisi Budaya
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 pasal 10 ayat (3), disebutkan bahwa perubahan simpul terminal penumpang tipe C menjadi simpul terminal tipe A. Diusulkan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada dirjen atau kepala badan," ujarnya.
Nantinya, perubahan simpul terminal tipe C menjadi A akan ditetapkan oleh menteri. Saat ini Terminal Dukuhsalam belum memiliki penetapan lokasi sebagai terminal tipe A. Dalam hal penetapan lokasi terminal penumpang perlu memerhatikan syarat sesuai dengan ketentuan pasal 13 (1).
BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Agustyarsyah Dorong Percepatan Desa Lengkap
Untuk menunjang proses penetapan lokasi Terminal Dukuhsalam sebagai terminal tipe A. Pihaknya mengusulkan penetapan tersebut dengan melengkapi dokumen yang dimiliki terminal. Dokumen yang diminta Dirjen Perhubungan Darat, diantaranya dokumen studi kelayakan sebagai terminal tipe A, dokumen lingkungan UPL, UKL, dokumen Andalalin dan dokumen perencanaan (DED).
“Surat dari Dirjen Perhubungan Darat tersebut sempat kami sampaikan kepada bupati Tegal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: