Begini Cara Menghilangkan Jejak Debt Collector Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu

Begini Cara Menghilangkan Jejak Debt Collector Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu

cara menghilangkan jejak dc pinjol ilegal--foto investbro.id

DISWAY JATENG - Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.

Tapi jika kejadiannya adalah dengan pinjol ilegal, kita bisa saja melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan ke kepolisian. Apalagi jika sudah sampai menyebarkan data. 

Namun bagaimana jika urusannya dengan pinjol legal dan penagihan dari leasing? Nah, sebenarnya sebelum debt collector turun, pasti ada peringatan dari desk collection.

Jadi dari situ juga kita seharusnya sudah menyiapkan diri jika sampai ditagih. Sebenarnya kita tidak perlu sampai menghilangkan jejak dari debt collector. Soalnya penagihan dengan debt collector sendiri sudah diatur oleh OJK.

Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur, antara lain :

  • Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
  • Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
  • Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
  • Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  • Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 10+ Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

  • Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
  • Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  • Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  • Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency.
  • Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  • Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
  • Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  • Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika kalian menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, kalian dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu :

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga pertama yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Call Center: 021-7981858 atau 7971378

Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: