Polres Tegal Pasang Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Polres Tegal Pasang Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

TEMPEL - Personel Binmas menempel maklumat kapolri di sebuah SPBU.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya menggencarkan pemasangan maklumat kapolda Jawa Tengah  terkait larangsan penggunaan knalpot brong terus dilakukan jajaran Polres Tegal. Kali ini, Satbinmas selain memassifkan pemasangan maklumat. Juga melakukan testimoni terkait dukungan masyarakat Kabupaten Tegal  tentang larangan tersebut.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan,  kegiatan preemtif dengan pemasangan maklumat kapolda Jawa Tengah berikut testimoni dukungan masyarakat Kabupaten Tegal.  Terhadap larangan penggunaan knalpot brong dimassifkan jelang tahapan kampanye terbuka dalam rangka  Pilpres 2024 di wilayah  Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Tuan Rumah Kuliah Umum BNN Jawa Tengah

Dalam mewujudkan Kabupaten Tegal  zero knalpot brong,  Polres Tegal intensif menggelar sosialisasi ke beberapa lokasi. Diantaranya ke bengkel motor, sekolah dan para penjual knalpot. 

“Kali ini dilanjutkan dengan pemasangan maklumat kapolda Jawa Tengah ditempat strategis dan bengkel kendaraan motor," ujarnya.

BACA JUGA:Musim Durian, Pedagang di Kabupaten Pemalang Untung Besar

Hal ini karena penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum dalam berkendara. Sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sekaligus upaya menjaga kondusivitas kamtibmas, terlebih menjelang Pemilu 2024. 

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan sendiri merupakan salah satu upaya Polres Tegal. Dalam menekan tindakan perselisihan yang di akibatkan dari penggunaan knalpot brong.

“Kami mewanti-wanti kepada bengkel dan penjual agar tidak menjual knalpot brong dan tidak menerima pemasangan knalpot brong, ” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: