Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

risiko galbay pinjol legal--foto kongkrit.com

Berdasarkan aturan OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman. Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjol yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.

Sudah menjadi rahasia umum jika kalian harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjol tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjol, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang kalian semakin menumpuk. Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, bila tidak ada pembayaran cicilan maka jumlah pinjol akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjol semakin sulit untuk dilunasi, kalian dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

 

Demikian beberapa informasi mengenai risiko gagal bayar pinjol resmi atau legal yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: