4 Cara Penagihan Pinjaman Online Ilegal yang Dapat Dilaporkan, Ini Lembaga yang Dapat Dituju

4 Cara Penagihan Pinjaman Online Ilegal yang Dapat Dilaporkan, Ini Lembaga yang Dapat Dituju

Penagihan pinjaman online ilegal--

DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol kini marak digunakan masyarakat, termasuk pinjol ilegal. Cara penagihan pinjaman online ilegal perlu diwaspadai karena tidak sesuai aturan.

Penagihan pinjaman online ilegal penuh kontroversial dan sering melanggar aturan yang berlaku. Umumnya, penagihan yang tidak wajar biasanya terjadi pada platfrom ilegal, karena tidak diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal tak segan memperlakukan nasabah dengan semena-mena. Karena itu, proses penagihan pinjaman online ilegal merugikan nasabah dan nasabah bisa melaporkan ke OJK atau lainnya.

Lalu apa saja cara penagihan pinjaman online ilegal yang dapat dilaporkan? Berikut penjelasan yang dilansir dari website resmi AFPI.

BACA JUGA: 5 Cara Agar DC Pinjol tidak Datang ke Rumah, dan Ketahui Cara Menghadapinya

BACA JUGA: Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru, DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih di Luar Ketentuan

Cara penagihan pinjaman online ilegal yang merugikan nasabah

1. Pelecehan Seksual

Melakukan pelecehan terhadap nasabah tidak diperbolehkan oleh OJK. Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum.

Selain itu, cara penagihan dengan menyebarkan foto nasabah yang bersifat pribadi juga bisa dilaporkan. Biasanya foto tersebut disebar di WA yang dibuat oleh petugas penagihan.

2. Ancaman

Selanjutnya, penagihan pinjol sering juga terjadi dengan ancaman melalui panggilan setiap hari. Bahkan dalam sehari bisa lebih dari lima kali, hal ini membuat nasabah merasa cemas dan takut.

Dalam aturan yang sudah disebutkan, pihak penagih hanya boleh melakukan panggilan maksimal 3 kali setiap hari. Hal ini juga berlaku hanya pada jam kerja DC saja.

BACA JUGA: 3 Tips Mengatasi DC Lapangan Pinjol yang Datang Ke Rumah, Nasabah Galbay Wajib Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: