Bunga Pinjol Lebih Kecil dari Pinjaman Perbankan? Apa Iya, Simak Selengkapnya di Sini
BUNGA- Pinjaman Onlie Ringan Bunga daripada Pinjaman Perbankan--
DISWAY JATENG - Bunga Pinjol Lebih Kecil dari Pinjaman Perbankan? Yuk Simak! Pinjaman dana menjadi jalan pintas ketika membutuhkan dana dengan cepat dan mudah. Namun ada bunga yang mengintai nasabah setiap hari atau bulannya.
Sekarang ini terdapat pinjaman online dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang cepat. Namun dengan bunga harian yang mengikat dan teror yang kadang mengintai saat telat bayar.
Sedangkan pinjaman instansi perbankan memerlukan syarat yang menurut sebagian orang merepotkan dan proses pencairan yang lama. Syarat yang biasanya dilengkapi adalah ada benda yang menjadi jaminan.
Hal ini dilakukan agar peminjam tidak mekarikan diri dari pinjaman di perbankan. Jaminan ini juga dapat ditarik jika sewaktu-waktu peminjam tidak dapat melunasi pinjaman.
Bunga dan biaya administrasi di perbankan juga menjadi perhatian bagi peminjam, bunga dan biaya yang besar akan membuat peminjam enggan. Karena banyak potongan yang akan mengurangi jumlah pinjaman yang membuat peminjam lebih memilih pinjaman di tempat lain.
BACA JUGA : 6 Aplikasi Pinjol Limit Awal Tinggi Resmi OJK Terbaru 2024, Bunga Rendah dan Tenor Panjang
Bukan hanya potongan, bunga pinjaman pun akan menjadi perhitungan seseorang dalam melakukan pinjaman pada suatu penyedia. Jika bunga dan potongan yang diberikan besar, akan berakibat pada keenganan untuk meminjam.
Ini biasanya terjadi pada peminjaman pada perbankan, selain perbankan syariah. Perbankan umum, akan memberikan potongan yang besar pada setiap pinjaman.
Perbandingan bunga pinjaman perbankan maupun online
1. Pinjaman Online
Pinjaman jenis ini banyak digunakan oleh berbagai macam kalangan usia, jenis kelamin, dan latar belang. Bahkan berdasarkan data usia produktif 19-34 tahun menurut data banyak melakukan pinjaman di platform online.
Dengan persyaratan yang mudah dan cepatnya proses pencairan, membuat banyak orang tergiur dengan kemudahan yang dimiliki. Bahkan tanpa mengetahui platform tersebut diverifikasi OJK atau tidak.
Salah satu yang membuat banyak orang meminjam melalui platform ini karena bunga rendah yang ditawarkan oleh pinjaman online. Bunga yang di terapkan tahun 2024 ini 0,1%-0,3% per hari dan 3% per hari untuk pinjaman jangka pendek.
Yang semula bunga 4% dirasa memberatkan nasabah yang melakukan peminjaman
2. Pinjaman Perbankan
Pinjaman yang dilaksanakan perbankan, menerapkan banyak jenis bunga yang wajib nasabah ketahui sebelum melakukan pinjaman. Karena bunga yang dihasilkan akan berbeda setiap jenisnya.
Pertama suku bunga tetap (fixed) yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai jatuh tempo. Yang berarti bunga yang dihasilkan tidak berubah kecuali sudah memasuki waktu jatuh tempo.
Berikutnya, suku bunga mengambang suku bunga ini selalu berubah menjadi suku bunga di pasaran. Jika suku bunga pasar naik, maka suku bunga jenis ini mengalami kenaikan begitupun sebaliknya.
Suku bunga flat yang merupakan suku bunga yang mengacu pada jumlah pinjaman pada awal cicilan. Perhitungannya sederhana, yang biasanya digunakan untuk pinjaman jangka pendek.
Kemudian suku bunga efektif, yaitu suku bunga berdasarkan dihitung berdasarkan sisa pokok pinjaman yang sudah dibayarkan. Yang berarti, sedikitnya pokok pinjaman semakin sedikit bunga yang dibayarkan.
Yang terakhir, suku bunga anuitas suku bunga ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah dengan angsuran bunga yang dibayarkan setiap bulan. Bunga pada suku bunga ini, di awal bunganya besar semakin lama semakin sedikit.
Berikut penjelasan bunga pada pinjaman online maupun perbankan, terlihat jelas perbedaan dari keduanya. Hal ini membuat peminjam berpikir seribu kali untuk meminjam di perbankan.
Selain terdapat perhitungan yang berbeda, ada pula perincian mengenai latar belakang pekerjaan yang menghambat pinjaman. Berbeda dengan pinjaman online yang membebaskan semua kalangan dapat meminjam berapapun nominalnya dengan syarat yang mudah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: