Sebelas PSK Terjaring Opstib Satpol PP di Kabupaten Pemalang

Sebelas PSK Terjaring Opstib Satpol PP di Kabupaten Pemalang

DIKUMPULKAN - Para PSK berkumpul untuk diarahkan setelah terjaring Opstib Satpol PP Kabupaten Pemalang.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Sebanyak 11 orang PSK terjaring petugas Satpol PP Kabupaten Pemalang.

Kesebelas PSK tersebut terjaring Operasi Penertiban (Opstib) dalam rangka menegakkan Perda Kabapaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 

"Ini juga terkait Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang,” jelas Kabid Trantibum Satpol PP Pemalang Agus.

BACA JUGA:Prabowo Berkali-Kali Puji Ganjar Pranowo dalam Debat Capres

Agus menyampaikan, kesebelas PSK tersebut terjaring dalam Opstib di warung remang-remang di Sumberharjo, Kecamtan Pemalang.

"Sebelah PSK itu selanjutnya dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," katanya.

Dikatakannya, jika Satpol PP melakukan Opstib dan terjaring lagi  maka akan dilakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku dan bersedia untuk diajukan tipiring ke Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Jalan di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Banyak yang Rusak

"Mereka juga akan dibawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta untuk diberi ketrampilan selama 6 bulan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: