DPRD Tunggu Keputusan Mendagri Soal Masa Jabatan Wali Kota

DPRD Tunggu Keputusan Mendagri Soal Masa Jabatan Wali Kota

BERPAMITAN — Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berpamitan dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal usai menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dikabulkannya gugatan terkait masa jabatan Kepala Daerah yang terpotong oleh Mahkamah Konstitusi yang termasuk di dalamnya jabatan Wali Kota Tegal mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. DPRD Kota Tegal menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kejelasan masa jabatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Bangun Desa Merdeka Sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup

Apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan Keputusan Pj Wali Kota Tegal, maka jabatan Wali Kota Tegal berlanjut sampai 23 Maret 2024. “Kami menunggu Keputusan Mendagri. Apabila tidak ada Keputusan Pj Wali Kota sampai akhir Desember 2023, berarti wali kota berlanjut sampai 23 Maret 2024,” kata Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal akan Kembali Turun Periksa Proyek MPP

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi oleh tujuh Kepala Daerah antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 Ayat (5) Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023. Padahal, para pemohon belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dua bulan hingga enam bulan.

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Bangun Desa Merdeka Sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Sabtu, 23 Maret 2019 berdasarkan Nomor Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-73 Tahun 2019 dan 132.33-72 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.

BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Bantu Rumah Warga Desa Kertasari yang Terbakar

Sebelumnya, masa jabatan Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal akan berakhir 31 Desember 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal juga telah mengusulkan nama Calon Pj Wali Kota Tegal yang kemudian dikerucutkan oleh ketua DPRD Kota Tegal untuk disampaikan kepada Kemendagri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: