Ketahui 9 Keunggulan Bank Syariah dengan Menerapkan Prinsip Keadilan dan Bebas Riba
keuntungan bank syariah--foto finansial bisnis
4. Pemanfaatan Dana Hanya untuk Kepentingan dan Kemaslahatan Umat
Dana nasabah hanya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana dari umat digunakan untuk kepentingan umat. Penggunaan dana perbankan mempunyai persyaratan yang mewajibkannya untuk aktivitas yang halal saja.
5. Produk dan Layanan yang Tak Kalah Lengkap
Kelebihan selanjutnya dari bank syariah adalah adanya produk-produk khusus yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Beberapa produk dan layanan tersebut meliputi tabungan haji dan umrah, deposito syariah, zakat, infaq, wakaf, hingga tabungan qurban.
Dengan kata lain, bank syariah dapat menjadi alternatif yang tepat untuk kalian yang ingin memanfaatkan layanan keuangan sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan ibadah.
6. Terdapat Peringatan Dini Jika Kondisi Perusahaan dalam Bahaya
Jika menabung di bank syariah, kalian akan menerima peringatan dini jika kondisi perusahaan dalam biaya. Mengingat bank syariah bersifat transparan, informasi kondisi perusahaan ini akan kalian dapatkan.
Berkat kelebihan yang satu ini, kalian dapat melakukan strategi terhadap langkah apa yang akan diambil untuk menyelamatkan dana yang disimpan pada bank tersebut.
7. Penggunaan Dana Nasabah sesuai Prinsip Syariah
Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis yang menguntungkan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan pada bank syariah, pengelolaan dana nasabah hanya dapat diinvestasikan pada bidang usaha yang sejalan dengan aturan Islam dan sesuai dengan prinsip syariah.
8. Menerapkan Prinsip Keadilan
Jika pada bank konvensional peran bank dan nasabah adalah sebagai debitur dan kreditur, maka pada bank syariah hubungannya lebih dari itu.
Pada bank syariah, hubungan nasabah dan bank disesuaikan dengan jenis layanan yang digunakan. Hubungan tersebut diantaranya kemitraan, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam yang sesuai dengan kesepakatan bersama dan adil.
Tidak hanya itu, hubungan antara nasabah dan bank syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: