Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan
cara mengajukan pinjaman di bank syariah--foto dbs bank
DISWAYJATENG.ID - Jika kalian ingin menghindari sistem bunga bank konvensional, pinjaman di bank syariah bisa menjadi solusi yang sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, perlu ketahui cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah tanpa jaminan.
Cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah tanpa jaminan memiliki standar dan syarat tersendiri. Berbeda dengan perbankan pada umumnya, jenis pinjaman yang diambil nasabah setiap jenisnya memiliki perbedaan.
Cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah tanpa jaminan perlu dilakukan. Pinjaman ini menggunakan sistem akad jual beli dengan cara mengangsur pinjaman sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Pinjaman ini juga mensyaratkan bahwa dana yang dipinjam digunakan untuk hal-hal yang bersifat halal, seperti merenovasi rumah atau modal usaha.
Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah harus memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Di bawah ada beberapa cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah tanpa jaminan yang bisa kalian coba dan lakukan. Yuk simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bank Syariah Indonesia
Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan
- Melengkapi persyaratan administrasi
- Datang ke kantor cabang bank syariah terdekat untuk konsultasi Memperhatikan sistem dan ketentuan pinjaman
- Menandatangani surat perjanjian pinjaman jika memenuhi syarat
- Bank akan mengirimkan dana pinjaman secara tunai.
Syarat Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan
- Berstatus WNI
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun
- Fotokopi KTP asli dan Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang sudah menikah, sertakan KTP suami/istri dan buku nikah Berpenghasilan tetap, dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan atau slip gaji dan rekening koran 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan usaha bagi yang punya usaha
- Buku tabungan.
Apa Itu Pinjaman Syariah?
Pada dasarnya, pinjaman syariah merupakan pinjaman dana yang memiliki sistem pengembalian dana dan tenor kredit yang sesuai dengan prinsip syariah dalam hukum agama Islam.
Pinjaman dana tanpa adanya agunan akan disebut dengan sesuatu yang haram sebab mengandung unsur riba. Riba merupakan bunga pinjaman yang memberatkan nasabah. Di sistem pinjaman syariah, nasabah dan bank akan menandatangani perjanjian resmi mengenai penggunaan uang yang akan dipinjam oleh nasabah.
Dalam sistem ini, nasabah dan bank sama-sama menanggung risiko sebesar 50%. Jika usaha nasabah berhasil, ia harus membagi keuntungan usahanya dengan pihak bank syariah.
Daftar Pinjaman Syariah dari Bank Ternama di Indonesia
1. Bank Mandiri Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: