SD Negeri Kaligangsa 3 Kota Tegal Adakan Sosialisasi Antiperundungan
DEKLARASI - Kepala SD Negeri Kaligangsa 3 Kota Tegal Lisa Andriani dan Kapolsek Sumurpanggang Kompol Pardi saat deklarasi antiperundungan.Foto: Meiwan Dani R/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL – SD Negeri Kaligangsa 3 Kota TEGAL mengadakan sosialisasi antiperundungan di sekolah setempat, kemarin. Perundungan sendiri merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Hal itu membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Berdasarkan data hasil Asesmen Nasional tahun 2021 menunjukan bahwa 24,4 persen, peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Pemendikbud Nomor 22 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Tentang pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan pendidikan.
BACA JUGA:Invitasi Taekwondo, Salah Satu Ajang Hindari Tawuran di Kabupaten Pemalang
Atas dasar itu, sekolah yang dipimpin Lisa Andriani melaksanakan program antiperundungan bekerjasama dengan Polres Kota Tegal yang dalam hal ini diwakili Polsek Sumur Panggang.
Kapolsek Sumurpanggang Kompol Pardi memaparkan tentang pencegahan perundungan di sekolah. Pencegahan dapat dilakukan dengan memajang poster tentang antiperundungan, sosialisasi oleh pihak kepolisian. Serta penanganan tanggap dari tim satgas antiperundungan di sekolah. Penanganan bagi pihak sekolah dan di rumah sepatutnya seluruh elemen. Termasuk para guru dan orang tua harus saling bekerjasama. Para guru dapat diminta bantuan untuk mengamati bila ada perubahan fisik atau emosi dari anak murid mereka, seperti terlihat ketakutan atau mengalami cidera fisik.
BACA JUGA:RSUD Rembang Studi Banding di RSUD dr Soeselo Slawi
"Orang tua juga harus memperhatikan interaksi yang berbeda yang ditunjukkan anak di rumah. Serta berupaya membina kedekatan dengan teman-teman sebaya agar terciptanya hidup rukun dan tidak ada niatan untuk melakukan perundungan," terangnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi antiperundungan dari pihak kepolisian, guru, siswa serta komite sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: