Pengumuman Verifikasi 33 BLUD Puskesmas di Kabupaten Brebes Akhir Tahun Ini

Pengumuman Verifikasi 33 BLUD Puskesmas di Kabupaten Brebes Akhir Tahun Ini

VERIFIKASI - Perwakilan 38 Puskesmas menjalani verifikasi kelengkapan berkas persyaratan pembentukan BLUD.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Dinas Kesehatan Kabupaten BREBES menyatakan, proses verifikasi dan penilaian pembentukan Badan Layanan Umum Daerah 33 puskesmas terus dikebut. Bahkan, hasil verifikasi tersebut rencananya akan diumumkan akhir Desember mendatang. Sebab, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD. Termasuk, diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Bahkan, mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas sudah difasilitasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang susunan tata kerja Puskesmas.

BACA JUGA:Keindahan Pantai Pink Lombok, Eksplorasi Peninggalan Zaman Penjajahan Jepang Sambil Berwisata

Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, mengacu Permendagri dan Permenkes tentang juknis pembentukan BLUD Puskesmas. Pihaknya mengaku, terus mendorong kesiapan sarpras, fasilitas, hingga SDM dan administratif 38 Puskesmas. Bahkan, hasil tinjauan lapangan puluhan puskesmas sudah dinyatakan layak untuk membentuk BLUD.

"Syarat wajib verifikasi sebagai BLUD, puskesmas harus memiliki pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit," jelasnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun, Pastikan Orchid Forest Cikole Jadi Salah Satu Destinasi Tujuan

Mekanisme penilaian kelaikan 33 BLUD Puskesmas, lanjut Ineke, dipimpin langsung Sekretaris Daerah selaku ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda dan Di kes sebagai tim penilai. Artinya, sambil terus menuntaskan verifikasi dan penilaian kelengkapan berkas administrasi persyaratan sebagai BLUD Puskesmas. Harapannya, semua SDM nakes di puskesmas terus meningkatkan kinerjanya melayani kesehatan masyarakat.

"Tujuan pembentukan 38 BLUD Puskesmas, sebenarnya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Artinya, birokrasinya dipangkas agar tidak terlalu panjang. Namun, tentu harus ada upaya memaksimalkan kelengkapan persyaratannya," ujarnya.

BACA JUGA:Serba-serbi Kawah Putih, Eksotika Wisata yang Harus Dikunjungi Saat Berwisata ke Bandung

Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Brebes dr Heru Padmonobo menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembentukan 38 BLUD Puskesmas. Sebab, mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD sangat efektif. Namun, konsekuensinya tentu setiap puskesmas harus lebih bersaing dalam memberikan layanan kesehatan.

BACA JUGA:Spesifikasi Oppo Reno8 T 5G Memang Keren, HP Berkamera Super Jernih Tak Kalah dengan Boba iPhone

"Bagi puskesmas yang besar dan standar layanannya sudah jalan, mungkin lebih mudah. Tapi, bagi puskesmas yang sekupnya kecil tentu lebih sulit karena harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal kesehatan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: