Sebelum Membeli Rumah, Inilah Tips Mengenali 8 Jenis KPR yang Perlu Kamu Tahu
jenis kpr--foto youtobe
DISWAY JATENG - Bagi kalian yang ingin membeli rumah pasti sudah sering mendengar istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebenarnya apa sih KPR itu?
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Karena, yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Biasanya, pembayaran KPR dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil dalam jangka waktu tertentu (tenor). tenor KPR biasanya dimulai dari 1-25 tahun, tergantung dari kesanggupan calon pembeli. Untuk mengajukan KPR, saat ini bisa dilakukan melalui bank maupun lembaga non-keuangan.
Terdapat Beberapa Jenis-jenis KPR yang ada. Berikut Ini Informasinya :
BACA JUGA:5 Tips Lolos Pinjaman KPR Rumah agar Cepat Disetujui Bank, Berlaku di Semua Bank!
1. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal Rp.120 juta, dengan suku bunga yaitu sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
2. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tidak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
3. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
4. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yaitu cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: