Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Diprediksi Sumbang PAD Rp1,1 Miliar

Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Diprediksi Sumbang PAD Rp1,1 Miliar

KALKULASI - Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor menghitung estimasi PAD jelang tutup tahun.Foto: Hermas Purwadi/Jateng.disway.id--

DISWAY JATENG - Upaya mewujudkan target yang dibebankan untuk capain PAD Pengujian Kendaraan Bermotor diangka Rp1,5 miliar. Rupaya sulit untuk diwujudkan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo mengatakan estimasi tersebut sesuai kajian teknis yang ada serta rill. Sesuai dengan kendaraan yang wajib uji aktif capaian PAD yang bisa terealisasi diangka Rp1,1 miliar. 

BACA JUGA: MAN Kota Tegal Sukses Meraih Prestasi, Apa Saja

"Capaian hingga akhir November 2023 sebesar Rp925.770.000 atau setara dengan 57,29 persen. Hingga kini kami masih terus berupaya maksimal untuk mendongkrak pemasukan dengan sisa waktu yang ada," ujarnya.

Dipastikan tahun ini akan menjadi akhir dari penarikan restribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal ini berkaca pada isu strategis pelaksanaan UU Nomor I/Tahun 2022 Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

"UU nomor I/ tahun 2022 restribusi pengujian kendaraan bermotor  yang selama ini dikelola Dishub akan terhapus. Mengacu pada UU Nomor I /Tahun 2022 atau UU HKPD restribusi yang masih ada tersisa restribusi pelayanan parkir jalan umum. Restribusi pengelolaan lalu lintas, restribusi pengelolaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, restribusi pelayanan kepelabuhan, dan restribusi penyeberangan air," ungkapnya.

Mendasari aturan tersebut, praktis untuk restribusi pengujian kendaraan bermotor  yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus atau tidak ada restribusi. Untuk mendukung biaya operasioanal di pengujian kendaraan bermotor  nantinya akan diambil dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA: Jalan Dukuh Lenggak Kabupaten Pemalang Dirabat Beton

“Mengacu pada PP Nomor 15 /Tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor dikenakan PNBP sbesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.

Nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. "Implikasi dari kebijakan restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor secara fiskal dan nonfiskal atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor diantaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terferifikasi." 

“Serta pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi," terangnya.

Demikian informasi tentang Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, yang diprediksi bisa menyumbang PAD Rp1,1 miliar. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: