Diuber Debt Collector, Begini Cara Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan, Tidak Sembarangan!

Diuber Debt Collector, Begini Cara Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan, Tidak Sembarangan!

caradc mengaih hutang nasabah yang benar--foto tribun jakarta

"Menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang terjadi ketika melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, seorang nasabah AdaKami diduga bunuh diri akibat tidak kuat menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol). Tidak cuma itu, cara penagihan debt collector juga dinilai kelewat batas.

Kasus tersebut diviralkan akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Terkait kejadian pinjol AdaKami ini, aparat kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan. Terkait kejadian ini, Ade mengaku telah memerintahkan menyelidiki kasus ini. Admin twitter atau X yang mengunggah cerita korban telah diklarifikasi.

"Kami dapatkan infomasi bahwa korban berdomisili di Baturaja Sumsel," ujar Ade Safri. Korban Kesulitan Bayar, Diancam dan Diberi Orderan Fiktif Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol.

Korban yang disebut K dalam utas ini mulai mendapat teror ketika kesulitan membayar. Teror pertama menyasar ke kantor K, di mana itu direspons dengan pemecatan K dari kantornya. Atas pemecatan itu, keluarga K akhirnya pulang rumah orang tuanya karena minimnya pemasukan kepada K tadi. Teror penagihan dari pinjol tersebut tidak berhenti.

Sebut saja, ada sejumlah order bodong atau order fiktif yang memesan layanan makanan online seperti gofood yang datang ke rumahnya. Karena keterbatasan tadi, orderan itu kadang diambil oleh tetangga K.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Ada DC Lapangan Legal Resmi Terdaftar OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai galbay!

Setelah K berembuk bersama keluarganya, istri dan anaknya tidak kembali ke rumah karena khawatir dengan teror DC. Nahas, 2 hari setelah mediasi soal akar masalahnya, K mengakhiri hidupnya. Kejadian ini disebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Meski begitu, teror penagihan pinjol disebut-sebut masih berlanjut meski K sudah meninggal dunia.

Seiring ramainya kisah tersebut, mengundang respons banyak nasabah Adakami lainnya. Beberapa diantaranya membagikan tangkapan layar yang merinci jumlah pinjamannya.

Terlihat ada daftar 'Rincian Pinjaman' pada tangkapan layar tadi. Di daftar pertama, pinjaman pokok tertera sebesar Rp.19.600.000,- Dengan biaya layanan sebesar Rp.16.169.994,- bunga Rp.2.940.003 dan PPN serta Kupon Rp 0. Pada daftar ini tertera 9 bulan yang disinyalir sebagai tenggat pembayaran.

Tangkapan layar yang dibagikan lainnya memperlihatkan jumlah pinjaman yang lebih kecil, namun struktur pinjamannya terbilang hampir mirip. Disini, jumlah pinjaman tertera Rp.3.700.000 dengan besaran biaya layanan Rp.3.420.018. Lalu bunga tercatat Rp.187.460, PPN Rp.159.178 dan Kupon Rp 0.

 

Itulah beberapa ulasan mengenai cara Debt Collector (DC) menagih nasabah dengan benar sesuai aturan yang telah ditentukan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: