5 Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP Terbaik dan Terdaftar OJK, Proses Pengajuan Mudah Anti Ribet!

5 Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP Terbaik dan Terdaftar OJK, Proses Pengajuan Mudah Anti Ribet!

Pinjol tanpa NPWP terbaik --

DISWAY JATENG - Pengajuan pinjaman online terkadang perlu mengharuskan menggunakan NPWP. Tetapi kini ada beberapa aplikasi pinjol tanpa NPWP yang dapat kamu gunakan loh.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pinjol tanpa NPWP kini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Tidak semua orang memiliki NPWP sebagai syarat pengajuan pinjaman online. Karena itu kami sudah merangkum beberapa pinjol tanpa NPWP yang aman dan terpercaya.

Apa saja aplikasi atau platfrom pinjol tanpa NPWP? Berikut beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak menggunakan NPWP sebagai salah satu syarat pengajuannya.

BACA JUGA:Waspada! Kenali 5 Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Joki Pinjol, Ini Harus Kalian Perhatikan

BACA JUGA:Cara Menghapus Hutang Pinjol Tanpa Bayar, Gak Perlu Takut Lagi Didatangi DC Lapangan!

Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP Terbaik 2023

1. Kredivo

Aplikasi pinjol tanpa NPWP yang pertama kami rekomendasikan yaitu Kredivo. Merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang populer digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menawarkan suku bunga 0% bagi nasabah yang melakukan pelunasan hanya dalam 30 hari. Tak hanya itu, kamu juga tidak akan dikenakan biaya uang muka, dan bisa mencairkan pinjaman utuh tanpa ada potongan apapun.

Untuk menggunakan pinjaman tunai di aplikasi, pengguna harus melakukan upgrade ke akun cicilan terlebih dahulu. Pengajuan pinjaman tanpa NPWP bisa diajukan melalui online khusus untuk kebutuhan belanja.

2. Indodana

Salah satu aplikasi pinjol yang menawarkan proses pengajuan pinjaman dengan cepat. Indodana sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Ini Dia! Daftar Bank yang Bisa beri Pinjaman Kredit Tanpa Jaminan, Syarat Mudah dan Tanpa Agunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: