6 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai agar Tidak Terjadi Penipuan Data Pribadi!

Aplikasi pinjol ilegal terbaru --
DISWAY JATENG - Aplikasi pinjol ilegal perlu kamu hindari agar tidak kena tipu dan kerugian data pribadi. Pinjaman online ilegal perlu diwaspadai karena pembayaran bunga dan denda yang lebih tinggi dari jumlah uang yang dipinjam.
Apabila ada iklan aplikasi pinjol ilegal yang mengiming-imingi pinjaman uang dengan banyak keuntungan, jangan mudah dipercaya. Hal ini dilakukan untuk menipu pengguna agar menarik calon nasabah.
Tak hanya itu kamu juga harus waspada terhadap akses data dan aplikasi. Aplikasi pinjol ilegal bisa saja mengakses data dari kontak ponsel, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya.
Karena itu, untuk mengindari pencurian data dan kerugian lainnya kamu perlu menggunakan pinjol legal yang terdaftar OJK. Berikut aplikasi pinjol ilegal terbaru yang perlu diwaspadai jika ingin mengajukan pinjaman online.
BACA JUGA:5 Lembaga Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol di Indonesia yang Terpercaya dan Aman!
BACA JUGA:Jangan Takut! Lakukan 8 Cara Ini Menghadapi Debt Collector Pinjol, Tak Perlu Emosi
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru
1. Uang Mudah
Merupakan platfrom aplikasi pinjol ilegal yang memudahkan pengguna untuk melakukan pinjaman online. Syarat untuk mengajukan pinjaman di platfrom ini mulai dari usia minimal 18 tahun, KTP, dan rekening bank.
Hanya bermodalkan syarat dan ketentuan tersebut, kamu dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp200 ribu sampai Rp8 juta. Dengan ini, kamu jangan cepat tergiur dengan platfrom ini.
Pinjol Uang Mudah belum mendapatkan izin resmi dari OJK dan tentunya ilegal.
2. Aku Rupiah
Pinjol satu ini tergolong cepat cair dan mendukung berbagai jenis pinjaman. Proses pencairan di platfrom ini hanya membutuhkan waktu 24 jam saja.
Aku Rupiah sudah diblokir oleh pemerintah dan termasuk pinjol ilegal. Karena dianggap mencurigakan atas kegiatan Money Game dan tidak mendaftarkan diri di OJK, Aku Rupiah akhirnya ditutup oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: