Waspada, Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Aktif yang Cuma Ambil Data, Tidak Usah Dibayar!

Waspada, Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Aktif yang Cuma Ambil Data, Tidak Usah Dibayar!

pinjol ilegal masih aktif--foto jalan tikus

1. Aman Dana Pinjaman Uang Tunai

Aplikasi ini masuk dalam daftar hitam pinjol ilegal oleh OJK dan SWI. Kontak perusahaan tidak jelas, hanya mencantumkan alamat email Gmail dengan nama pribadi, bukan alamat email perusahaan yang sah.

2. Go Uang APK

Platform aplikasi pinjol ini meminta hanya KTP sebagai syarat, membuatnya mudah diakses. Tawarkan pinjaman dana tunai hingga Rp.2 juta – Rp.5 juta. Suku bunga tahunan bisa mencapai 18,25% dengan tenor pendek, yaitu 91-180 hari.

Ini adalah contoh nyata aplikasi pinjol ilegal dengan bunga yang tinggi dan tenor yang singkat yang bisa mengancam finansial kalian. Sebaiknya hindari aplikasi ini.

3. Rupiah Ku Pinjaman Online

Menawarkan pinjaman mulai dari Rp.500.000- – Rp.10.000.000,- dengan tenor 91-180 hari. Meski menarik, terdapat indikasi aktivitas ilegal, dan pemerintah sudah memblokir platform ini. Tenornya yang sangat pendek dapat digunakan sebagai jebakan bagi pengguna legal atau ilegal.

BACA JUGA:12 Pinjol Tanpa Debt Collector dan Sudah Dipercaya Banyak Nasabah di Indonesia, Legal Terdaftar OJK!

Cara Memeriksa Legalitas Aplikasi Pinjol

Kalian dapat memeriksa legalitas aplikasi pinjol dengan beberapa cara, antara lain:

  • Cek nomor izin di laman resmi OJK.
  • Pertimbangkan suku bunga yang masuk akal.
  • Periksa syarat akses aplikasi, hindari yang meminta terlalu banyak akses pribadi seperti nomor kontak dan SMS.

 

Itulah beberapa aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif, dan memang menjadi masalah serius. Perlu upaya bersama untuk mengatasi masalah ini, dari perbaikan peraturan hingga peningkatan kesadaran masyarakat. Jangan biarkan kebutuhan mendesak menggiring kalian ke dalam perangkap aplikasi pinjol ilegal yang bisa merugikan finansial kalian. Ingatlah selalu, keamanan dan legalitas adalah yang utama dalam urusan finansial. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: