Perkantoran, Sekolah dan Rumah Sakit Dirumuskan Bebas Rokok

Perkantoran, Sekolah dan Rumah Sakit Dirumuskan Bebas Rokok

KAMPANYE - Perwakilan OPD bersama Dinkes Brebes menggencarkan kampanye kawasan tanpa rokok.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Wilayah perkantoran pemerintah daerah, sekolah hingga rumah sakit di Kabupaten BREBES dirumuskan menjadi kawasan bebas rokok. Konsep tersebut, mengerucut dalam upaya mewujudkan kawasan Tanpa rokok. Sebab, tiga lokasi tersebut rencananya menjadi percontohan dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan Tanpa rokok.

Kepala Dinkes Brebes melalui Kabid Kesehatan Masyarakat M Muhtar menjelaskan, menindaklanjuti dua kali fasilitasi advokasi penyusunan regulasi KTR. Mengerucut, dengan adanya pembentukan titik kawasan bebas asap rokok di fasilitas umum. Sebab, dari 35 kabupaten kota di Jateng hanya tersisa tujuh daerah yang belum memiliki regulasi KTR. Sehingga, penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang KTR terus dimatangkan.

BACA JUGA:Cakep! Dua Mahasiswa PBI FKIP UPS Tegal Dilepas ke Thailand

"Rumusan kawasan bebas asap rokok, bertujuan melokalisir budaya merokok sembarangan. Sehingga, nantinya ada spot-spot khusus bagi perokok dan tidak secara bebas terbuka sembarangan," terangnya.

Berdasarkan konsolidasi dengan Dinkes Jateng, lanjut Muhtar, serentak digelar pada tujuh daerah. Yakni, Kabupaten Brebes, Magelang, Sukoharjo, Demak Temanggung, Kendal, serta Pekalongan. Semua daerah tersebut, hingga kini sedang dalam proses pembentukan Perda KTR. Bahkan, keterlibatan semua unsur masyarakat baik akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan tokoh agama semuanya digandeng.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda, Jawaban Legislatif dan Eksekutif

"Tujuannya, menyamakan persepsi, agar kampanye pembentukan Raperda KTR bisa tersosialisasikan lebih masif pada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinkes Provinsi Jateng Sapto Yunarto menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Dinkes Brebes dalam percepatan penyusunan regulasi KTR. Terlebih, banyak dukungan positif dari stakeholder terkait dalam mematangkan draft Raperda KTR. Tujuannya, menegaskan titik pengendalian wilayah bebas asap rokok demi menjaga kesehatan anak. Dasar hukumnya, Pergub Jateng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tanggal 21 Februari 2019.

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka 10.000 Rekening Tabungan bagi Penyandang Disabilitas

"Jika nantinya percontohan KTR berjalan, maka selanjutnya diperluas pada fasilitas umum lainnya. Fokusnya, melokalisir wilayah bebas asap rokok dengan solusi tersedianya tempat merokok," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: