Baliho Caleg di Jalan Tegal-Slawi Dibredel, Bawaslu Sebut Mirip Kampanye

Baliho Caleg di Jalan Tegal-Slawi Dibredel, Bawaslu Sebut Mirip Kampanye

BREDEL - Petugas gabungan Bawaslu, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberedel baliho caleg yang menyerupai kampanye Pemilu 2024, di Jalan Raya Tegal-Slawi.Foto: Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sejumlah baliho yang bergambar calon anggota legislatif (caleg) di sepanjang Jalan Raya Tegal-Slawi dibredel. Pencopotan paksa ini dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal karena dinilai baliho itu menyerupai kampanye.

Saat pembredelan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 itu, Bawaslu menggandeng Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Panwascam di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal secara serentak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, mengatakan bahwa penertiban APS Pemilu 2024 ini dalam rangka merespon setelah penetapan DCT oleh KPU pada 3 November 2023.

BACA JUGA:Lagi, Pencuri Bobol Eternit Minimarket Gasak Rokok hingga Susu Formula di Kabupaten Brebes

"Hari ini kita fokus pada APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Termasuk APS yang melanggar Perda," kata Dedi di sela-sela penertiban APS Pemilu 2024 di Jalan Raya Tegal-Purwokerto.

Menurutnya, pada tanggal 4 sampai 27 November 2023, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye, tetapi boleh melakukan sosialisasi dengan pertemuan terbatas.

BACA JUGA:Antisipasi Joki CAT, Panselda Ingatkan Waspadai Penipuan kepada Peserta

"Partai politik boleh memasang APS tentunya di tempat-tempat yang tidak dilarang," ujarnya. 

Dia menjelaskan, ada titik fokus yang dilakukan dalam penertiban APS Pemilu 2024 ini, yakni APS yang memuat coblos nomor, ada gambar paku dan memuat konten ajakan untuk mencoblos. 

"Ini sudah menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama, kalo ada APS yang melanggar ya kita tertibkan," jelasnya. 

Adapun titik penertiban APS Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tegal yakni mulai dari terminal bus Dukuhsalam Slawi hingga Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi (perbatasan Kota Tegal). Termasuk di Kecamatan-kecamatan wilayah Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Ingatkan agar Guru Semangat Mencerdaskan Anak Bangsa

"Untuk di Kecamatan berangkat masing-masing, karena hari ini kita melaksanakan penertiban secara serentak," ujarnya. 

Dedi mengimbau kepada para caleg dan partai politik agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: