Bupati Tegal: Politik Itu Ibadah, Tapi Tergantung Niatnya

Bupati Tegal: Politik Itu Ibadah, Tapi Tergantung Niatnya

Bupati Tegal Umi Azizah membuka acara Sosialisasi Pendidikan Politik di Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi Kabupaten Tegal, Selasa (14/11).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengggelar Sosialisasi Pendidikan Politik di Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi Kabupaten Tegal, Selasa 14 November 2023.

Sosialisasi ini dihadiri Bupati Tegal Umi Azizah, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan sejumlah kepala OPD lainnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi PAUD

Sosialisasi diikuti oleh sejumlah ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Usai membuka acara tersebut, Bupati Umi menyatakan bahwa politik itu seperti ibadah. Namun, tergantung niatnya masing-masing. Jika dilandasi dengan hati yang tulus, maka hasilnya akan baik.

"Jadi tidak hanya politik, semua langkah kita setiap hari jika didasari niat bagus itu ibadah. Apalagi lewat jalur politik yang akan mengawal daerah, mengawal Indonesia agar terpilih wakil-wakil dan pemimpin yang betul-betul bisa membawa masyarakat Indonesia yang lebih baik lagi. Itu kan ibadah yang besar. Prinsip tergantung niatnya," kata Bupati Umi.

BACA JUGA:Validasi Data Kemiskinan, Dinsos Undang Seluruh Kades dan Lurah

Sementara, dalam sambutannya, Bupati Umi menyampaikan bahwa kehidupan sosial masyarakat tidak terlepas dari perkembangan politik dan pemerintahan. 

Begitu pula sebaliknya, perkembangan sistem politik akan dipengaruhi oleh dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, di era desentralisasi dan otonomi daerah, Negara telah memberikan ruang yang luas dalam kehidupan berpolitik masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial pembangunan.

BACA JUGA:Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK

Masyarakat berhak memberikan kontrol sosial dengan mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, maupun DPRD.

Hal itu tertuang dalam Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masyarakat juga berhak untuk mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: