121 Ha Tanah Eks HGU Dikuasai Warga, Bupati Tegal Minta agar Diminimalisir

121 Ha Tanah Eks HGU Dikuasai Warga, Bupati Tegal Minta agar Diminimalisir

Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Bupati Tegal.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Lebih dari 121 hektare (Ha) tanah eks hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Tegal dikuasai warga. Hal itu mengemuka saat Pemkab Tegal menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Bupati Tegal. Rakor dipimpin Bupati Tegal Umi Azizah.7

Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Tegal, Komandan Kodim 0712 Tegal, Kapolres Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Tegal dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

BACA JUGA:Catat! Pengurus Karang Taruna 4 Desa Terima Bantuan Hibah Dinsos Kabupaten Tegal

Dalam kesempatan itu, Bupati Umi mengungkapkan, untuk redistribusi tanah eks HGU di Kabupaten Tegal yang potensial menjadi tanah objek reforma agraria (TORA) cukup banyak.

Antara lain, eks HGU PT Guci Sari di sejumlah desa di Kecamatan Bojong dan Jatinegara seluas total 91,14 hektare.

Saat ini, lahan tersebut digarap oleh warga petani untuk perkebunan dan pertanian. Kemudian tanah eks HGU PT Ika Muda Hatchery, perusahaan asal Kota Pekalongan yang berlokasi di Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja seluas 9,34 hektare.

BACA JUGA:BPBD Gandeng Undip Susun Dokumen Rencana Kontijensi Bencana

Lahan itu juga dikuasai warga untuk budidaya tambak udang dan pertanian padi serta melati.

Selain itu, ada juga tanah eks HGU PT Purnama Bhakti Perdana asal Bandung seluas 20,7 hektare di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja.

"Saat ini, tanah itu juga dimanfaatkan warga untuk tambak dan permukiman," kata Bupati Umi.

BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian

Menurutnya, jika melihat perkembangan pelaksanaan program reforma agraria selama delapan tahun terakhir ini, sepertinya ada sejumlah kendala, terutama redistribusi tanah. 

"Seperti kita tahu, rencana redistribusi tanah eks HGU Guci Sari di Desa Danasari, Bojong pernah diinisiasi tahun 2019 lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," ucapnya.

Karena itulah, dengan telah dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tegal ini, di mana Bupati sebagai ketuanya, maka pihaknya meminta agar potensi target redistribusi TORA Kabupaten Tegal seluas 121,19 hektare ini bisa diminimalisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: