Dinas Perintransnaker Susun Rencana Strategis Sinergitas Pembangunan

Dinas Perintransnaker Susun Rencana Strategis Sinergitas Pembangunan

Sekretaris Dinas Perintransnaker memberikan paparan Renstra di Forum OPD Gabuingan Rumpun Perekonomian dan SDA.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG  - Pemkab Tegal dalam melaksanakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan, sejalan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, serta berakhirnya juga Perubahan RPJMD Kabupaten Tegal tahun 2019 - 2024.

Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiantoro melalui sekretaris dinas,  Sutoyo menyatakan, penyusunan perencanaan pembangunan juga dilakukan terkait perubahan Renstra Perangkat Daerah tahun 2019 - 2024.

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Perkuat Akses Bahan Baku Logam

"Hal ini dilakukan guna menjaga kesinambungan  perencanaan pembangunan daerah, sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) tahun 2025 - 2026 dan Rencana Strategis ( Renstra)  Perangkat Daerah 2025- 2026," ujarnya usai melakukan paparan renstra pada Forum OPD Gabungan rumpun Perekonomian dan SDA, Rabu 8 November 2023.

Ditegaskan bahwa  rencana  strategis Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal merupakan domuken perencanaan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) Kabupaten tegal tahun 2025 - 2026, yang disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan perencanaan pembangunan selama dua tahun ke depan.

BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Kabupaten Tegal Bina Pelaku Usaha Olahan Kopi

"Dasar hukumnya kita mengacu pada Surat Edaran Bupati Tegal nomor 000.7.2.2/ B.191/ 2023 tentang penyusunan Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) dan Rencana Strategis ( Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Tegal tahun 2025- 2026," cetusnya.

Ditegaskan bahwsa Rencana Strategis  tahun 2025- 2026 disusun dengan maksud mempermudah aparatur Pemerintah Kabupaten Tegal, khususnya Dinas Perintransnaker, serta masyarakat pada umumnya untuk memahami strategi dan arah kebijakan Perindustrian, Ketenagakerjaan, dan Ketransmigrasian selama dua tahun kedepan.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketrampilan Warga, Perintransnaker Kabupaten Tegal Gulirkan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi

"Hal ini dalam rangkasinergitas pelaksanaan pembangunan bidang perindustrian, ketenagakerjaan, dan ketrasmigrasian," ungkapnya.

Sutoyo juga menegaskan bahwa Renstra tersebut merupakan  dokumen perencanaan strategis dan prioritas program dua tahunan, sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: