Dinsos Kabupaten Tegal Gelontorkan Ratusan Juta untuk BPJS Pekerja Rentan

Dinsos Kabupaten Tegal Gelontorkan Ratusan Juta untuk BPJS Pekerja Rentan

Kabid Linjamsos dan Kebencanaan Dinas Sosial mencermati data calon penerima BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terhadap nasib pekerja rentan, dengan menggelontorkan dana BPJS ketenagakerjaan dengan sasaran kemiskinan ekstrim.

Gelontoran anggaran premi untuk perlindungan pekerja rentan selama 1 tahun penuh,  itu mencapai Rp 225 juta yang dipasok dari dana APBD II Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan melalui Kabid Limjamsos dan Kebencanaan Nur Ariful Hakim menyatakan, mereka yang tersentuh program BPJS pekerja rentan diantaranya petani kecil, buruh serabutan, mereka yang tidak mungkin terlindungi perusahaan, seperti pekerja lepas.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Berdayakan Warga Miskin Lewat Pelatihan Usaha Ekonomi Produktif

"Diharapkan dengan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, ketika yang bersangkutan mengalami resiko kecelakaan kerja sampai kematian ada pembiayaan. Termasuk ketika ada resiko kehilangan pekerjaan, dan meninggal pekerja rentan dengan usia mendekati lansia yang masih punya tanggungan keluarga," ujarnya Rabu, 1 November 2023.

Hakim juga menyatakan, bahkan  gelontoran anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagiu pekerja rentan ini dudukung APBD II perubahan untuk 1.000 penerima.

BACA JUGA:CATAT! Dinsos Kabupaten Tegal Gelontoran Program Usaha Ekonomi Produktif

"Harapan kami ditahun 2024 ada penambahan, untuk jumlah penerima BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Untuk proses seleksi bagi calon penerima kartu BPJS ketenagakerjaan ini, kami mengacu pada data Program Percepatan  Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sudah ditentukan oleh Kementerian," cetusnya.

Menurutnya, data P3KE tersebut sudah mencantumkan nama siapa saja yang berhak mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan, yakni bagi pekerja rentan.

"Kami tinggal memverifikasi data tersebut, untuk memastikan yang bersangkutan ada attau tidak beerdasarkan data P3KE,” paparnya.

BACA JUGA:Tak Miliki Panti Rehabalitasi Sendiri, Dinsos Kabupaten Tegal Temui Kendala Tangani PGOT

Ditambahkan, mereka nantinya akan mendapatkan bantuan presmi untuk BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800, selama 12 bulan. Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Tegal  dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan menyisir keberadaan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tegal

“Ini bukti nyata, kami terus berupaya angka miskin ekstrim di Kabupaten Tegal," tandasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: