Duh, Kios Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Tegal Dinilai Kumuh

 Duh, Kios Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Tegal Dinilai Kumuh

Pengendara sepeda motor melewati kios-kios di Jalan KH Ahmad Dahlan. Kios-kios tersebut dikenal untuk membuka usaha potong rambut.--

DISWAY JATENG – Kondisi kios-kios milik Pemerintah Kota Tegal (Pemerintah) yang disewakan kepada masyarakat di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, menjadi perhatian Panitia Khusus II DPRD Kota Tegal dalam Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot.

Pansus II yang membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menilai kios-kios tersebut kumuh dan tidak pernah tersentuh oleh perbaikan. Tampak kumuh, seolah bukan punya Pemkot. Kios tersebut merupakan pindahan dari alun-alun zaman wali kota Zakir, dan tidak ada renovasi sampai sekarang, kata Wakil Ketua Pansus II Sisdiono Ahmad.

Dulu, kios-kios tersebut diisi oleh tukang cukur rambut yang melegenda. Namun dalam perkembangannya, tidak hanya tukang cukur, kios juga diisi oleh pengusaha kuliner. Pansus II mendorong Pemkot menata ulang kios-kios tersebut. Anggota Pansus II Bayu Arie Sasongko mengingatkan Pemkot agar tidak hanya berkonsentrasi terhadap penarikan retribusi di sana.

Pemkot harus dapat menghidupkan kembali sentra cukur rambut tersebut dan memberikan pembinaan agar tidak kalah saing dengan barber shop modern.Jangan hanya yang penting membayar saja, namun harus memastikan aktivitas ekonomi jalan. Termasuk ditata penyewanya, jangan sampai dipindahtangankan,” ujar Bayu.

Bayu mengemukakan, jika dipertahankan, Kota Tegal akan mempunyai sentra potong rambut yang legendaris. Agar tidak dipindahtangankan, dalam perjanjian sewa harus ada ikatan tidak memindahtangankan untuk kuliner. Kios berada di akses keluar masuk Balai Kota, sehingga bisa menjadi etalase. Kami siap mendorong stimulan, ucap Bayu.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Nur Vera Zenina menyampaikan, pengelolaan kios-kios tersebut menjadi kewenangan Bakeuda. Saat ini, belum ada anggaran untuk melakukan renovasi atau perbaikan kios.

Sehubungan pembinaan, akan disampaikan kepada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk memberikan pelatihan pengembangan usaha. (nam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: