Proyek Gedung MPP Tegal Terancam Diputus Kontrak, Ternyata Ini Penyebabnya
Plt Kepala DPUPR Heru Prasetya saat sidak proyek gedung MPP di Jalan Kolonel Sugiono yang sempat mandek 14 hari yang lalu. -Agus Wibowo-jateng.disway.id
TEGAL, DISWAY JATENG - Diduga ada persoalan internal keuangan, hingga mengakibatkan mandegnya proyek pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, membuat pekerjaan molor dan mengalami keterlambatan.
Akibatnya, pelaksana proyek PT Artadinata Azzahra Sejahtera terancam diputus kontrak oleh DPUPR selaku pelaksana teknis pekerjaan milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal.
Demikian terungkap saat Plt Kepala DPUPR setempat, Heru Prasetya saat melakukan sidak, di kompleks PPIB.
BACA JUGA:5 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan 2023, Sudah Resmi Terdaftar OJK dan Bunga Rendah!
Heru menyebut, bahwa hingga memasuki akhir September 2023 ini, proyek pembangunan gedung 5 lantai ini progressnya masuk di minggu ke 12.
"Jadi progres per hari ini (kemarin-red) masuk kategori keterlambatannya 19 persen. Ini karena 14 hari ke belakang (kemarin) lokasi proyek tidak ada aktivitas, " ungkapnya.
Akibat mandeg nya proyek, DPUPR juga memberikan Show Cause Meeting (SCM) 1 atau menggelar rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian Penyedia.
BACA JUGA:Cara Menghindari DC Lapangan Shopee Paylater Agar Tidak Datang Kerumah, Cuma lakukan 3 Cara Ini!
"Selain memberikan SCM 1, kami juga memberikan peringatan 1 atas keterlambatan pekerjaan. Namun demikian, sebagai penggantinya DPUPR juga memberikan kesempatan 2 minggu untuk mengejar keterlambatannya, " jelasnya.
Dijelaskan jika nanti penambahan waktunya telah diberikan, namun untuk progres harus sampai 20 persen. Dan jika belum sampai, maka SCM 2 akan diberikan.
"Bersamaan dengan peringatan 2 dan SCM 2, kami juga akan menghadirkan konsultan MK tim tenis dengan kontraktor dari PT Arthadinata, untuk membuat kesepakatan," paparnya.
Jika dilihat di aturan, putus kontrak bisa dilakukan jika selama kurun waktu 28 hari, pelaksana mandeg aktivitas maka PPK bisa memutus kontrak. Namun karena ini hanya 14 hari, maka pihaknya sementara memberikan SCM.
"Terlebih pelaksana proyek sudah ada aktivitas. Hanya pelaksana mengaku ada kendala rumah tangga dari perusahaan khusus nya masalah keuangan. Hal ini didukung dengan sudah menunjukkan bukti-bukti transfernya ke vendor-vendor sewa alat dan belanja lainnya, " ungkap Heru. BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2023, Jangan Sampai Telat Bayar!
Ditambahkan bahwa PT Artadinata pada lusa besok, pekerjaan akan dimaksimalkan. Dan DPUPR bersama tim konsultan serta tim MK akan melakukan evaluasi kembali. BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan dan Menagih Kerumah, Jangan Sampai Gagal Bayar Cicilan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id