Tahukah Anda Mengenai Syarat Dan Cara Pengajuan KUR BRI 2023 Bagi UMKM, Berikut Penjelasannya

Tahukah Anda Mengenai  Syarat Dan Cara Pengajuan KUR BRI 2023 Bagi UMKM, Berikut Penjelasannya

Pinjaman KUR BRI 2023--by.Radar mukomuko

DISWAY JATENG.ID - Pelaku usaha memang sangat membutuhkan Modal, maka dari itu untuk mendukung permodalan program bantuan modal usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)  ini menjadi sebuah pilihan.

KUR merupakan program pemerintah penggunaanya untuk pembiayaan bersubsidi dengan bunga rendah. yang penyalurannya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan program ini tentunya bisa memudahkan UMKM memperoleh modal untuk mengembangkan pembiayaan investasi.

BRI merupakan salah satu bank Pemerintah milik negara yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan modal KUR. Untuk itulah, maka proses penyaluran program dana untuk UMKM melalui bank tersebut menamakannya sebagai KUR BRI.

Dengan limit pinjaman KUR BRI besarannya hingga mencapai Rp 500 juta kepada usaha kecil, mikro, dan koperasi yang mempunyai bisnis produktif. Harapannya pinjaman modal usaha dari KUR BRI ini bisa mendorong pertumbuhann dan perkembangan UMKM yang ada di Indonesia.

Supaya Anda memperoleh informasi yang lebih detail tentang KUR BRI, khususnya mengenai ketentuan, syarat, dan cara pendaftaran KUR BRI, ayo simaklah ulasan berikut ini.

BACA JUGA:Tahukah Anda Apa itu KUR ? Pelajari 4 Syarat dan 5 Cara Mengajukannya

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Bunga hanya 6 Persen!

Ketentuan dan Syarat KUR BRI Tahun 2023

Untuk kamu ketahui bahwa mengenai KUR BRI terbagi tiga jenis: KUR mikro, KUR kecil, dan KUR TKI. Berikut ini ketentuan calon debitur dan persyaratan usaha untuk ketiga jenis KUR BRI yang wajib kamu penuhi, yaitu:

1. Ketentuan dan Syarat KUR BRI Mikro

Kamu sebagai calon debitur KUR BRI harus memenuhi persyaratan berikut ini:

i. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.

ii. Kegiatan usaha secara aktif minimal 6 bulan

iii. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: by.rakyatbengkulu.com