Akhir Tahun, Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Tembus 2.660

Akhir Tahun, Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Tembus 2.660

PENJELASAN - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal menjelaskan persentase angka perceraian diruang kerjanya. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Memasuki minggu pertama di bulan September 2023. Angka perceraian yang saat ini ditangani  Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal cukup fantastis. Tercatat angka perceraian sudah menembus angka 2.660, dengan kriteria cerai talak sebanyak 663 dan cerai gugat sebanyak 1997.

Wakil Ketua Pengadilan Agama  kelas I A Kabupaten Tegal Azimar Rusydi SAg MH melalui Sekretaris Dedeng Zaelani menyatakan, angka tersebut diprediksi masih akan mengalami penambahan hingga jelang akhir tahun yang kini tinggal menyisakan 3 bulan lagi. 

"Alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dominasi angka gugat  cerai diwilayah Kabupaten Tegal  masih didominasi  kaum istri yang merasa dirugikan," ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab istri yang merasakan kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu juga gugat talak yang dilakukan suami, yang menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri. 

"Langkah nyata utuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/ tahun 2016  yakni melalui upaya mediasi," cetusnya.

Intinya, sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. 

“Namun kalau terpaksa kedua belah pihak  tidak bisa mengendalikan diri  dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," ungkapnya.

Pengadilan Agama Kelas I A saat ini terus berkomitmen  memberikan pelayanan berbasis masyarakat miskin.  Salah satunya untuk penanganan masalah prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk masalah keluarga bisa datang langsung dan dibebaskan biaya perkara. Untuk tahun ini kami diberi pagu anggaran untuk memback up 20 perkara prodeo dan sudah terpenuhi. 

“Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar miskin dan diperkuat dengan lampiran SKTM dari pihak pemerintah desa," terangnya.

Bagi masyarakat yang butuh informasi hukum maupun konsultasi hukum  dan bantuan pembuatan surat gugatan pihaknya juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum  secara gratis tanpa di pungut biaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id