Sah! Batas Usia Angkutan Umum di 3 Daerah Disepakati

Sah! Batas Usia Angkutan Umum di 3 Daerah Disepakati

SEPAKAT - Rakor penetapan batas usia kendaraan angkutan umum di ruang rapat Terminal Dukuhsalam. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Rapat koordinasi  penentuan batas  usia angkutan umum perkotaan, pedesaan dan perbatasan digelar Dinas Perhubungan (Dishub)  di ruang rapat Terminal Dukuhsalam. Rakor kali ini diikuti Dishub Kabupaten Brebes, Kota Tegal, berikut DPC Organda tiga daerah masing masing Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes.

Kepala  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, dalam rapat koordinasi kali ini menghasilkan tujuh poin kesepakatan. Diantaranya menindaklanjuti  surat dari DPC Organda Kabupaten Tegal terkait batas usia kendaraan angkutan umum  perkotaan dan pedesaan.  

“Memohon agar batas usia kendaraan angkutan umum  perkotaan dan pedesaan bisa ditetapkan sampai dengan batas usia kendaraan yakni 25 tahun dengan pertimbangan usia rata - rata angkutan umum yang beroperasi  saat ini  yang berusia 15 hingga 22 tahun dengan kondisi yang sangat memprihatinkan," ujarnya, Selasa (22/8).

Ditegaskan,  ketentuan mengenai batas usia kendaraan telah diatur dalam  Permen Perhubungan Nomor PM 98 tahun  2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan  orang dengan kendaraan bermotor umum  dalam trayek. 

"Dimana usia paling tinggi untuk angkutan perkotaan 20 tahun, dan angkutan pedesaan  15 tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah," cetusnya.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Tegal telah menyusun dan menetapkan Keputusan Bupati Tegalnomor 500.11/633 tahun 2023 tentang penetapan batas usia kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Tegal.

"Untuk angkutan pedesaan, perkotaan, dan angkutan perbatasan kewenangan Kabupaten Tegal  ditetapkan paling tinggi 25 tahun. Penetapan batas usia kendaraan angkutan umum ini bertujuan untuk peningkatan keselamatan, pelayanan penumpang, dan keberlangsungan usaha angkutan umum  dalam melaksanakan peremajaan kendaraan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: