Luar Biasa! Seminggu Polres Tegal Gulung Dua Pengedar Sabu

Kasat Narkoba Polres Tegal didampingi KBO dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
"Tepat di hari Sabtu ( 5/8) sekitar pukul 01.05 WIB dini hari, personil meringkus MA ( 24) yang mengontrak di Jalan Cikditiro Kelurahan Kalinyamat Waten Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Saat digeledah personil menemukan 1 paket sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus dengna plastik klip bening dan di isiolatip warna biru, " ungkapnya.
Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka pertama dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1) subsider 112 ayat ( 1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan tersangka kedua dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1) subsider pasal 112 ayat ( 1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id