Pasti Anda Sering Dengar Ini Ketika Di Dalam Bank, Ini Istilah Perbankan Beserta Artinya

Pasti Anda Sering Dengar Ini Ketika Di Dalam Bank, Ini Istilah Perbankan Beserta Artinya

Berbagai macam istilah perbankan yang harus anda ketahui --

DISWAYJATENG – Ketika memasuki sebuah bank, kita akan disuguhkan dengan berbagai macam istilah perbankan . Mau tidak mau kita sebagai nasabah harus tahu atau minimalm mengerti  tentang istilah-isltilah tersebut.

Kata atau istilah tersebut akan sering kita dengar dan pegawai bank katakana ketika sedang berinteraksi dengan nasabah.  

Sebelum membuka tabungan atau melakukan transaksi lainnya di bank, terdapat beberapa istilah perbankan yang wajib kamu ketahui terlebih dahulu, lho.

Melansir dari  glints.com, berikut bebeapa istilah  mendasar tersebut beserta penjelasannya.

Daftar Istilah Perbankan

1.    Kartu debit

Istilah perbankan yang pertama adalah kartu debit.

Kartu debit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan dapat digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan.

Kartu ini dapat digunakan untuk mengambil uang tunai atau melakukan transaksi apa pun, jika jumlah uang di rekening nasabah mencukupi jumlah tagihan.

Cara kerja kartu debit adalah pemegang kartu melakukan transaksi menggunakan PIN, lalu dana akan ditarik dari rekening nasabah tersebut. 

2.    Bunga bank

Ketika ingin menabung, pihak bank akan menjelaskan bunga yang akan kamu terima.

Bunga bank merupakan imbalan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah, atas kepercayaan kamu menabung atau menyimpan uang di bank tersebut.

Cara perhitungan bunga bank adalah dengan mencari persentase dari jumlah simpanan pokok dan jangka waktu simpanan.

Pihak bank juga dapat memberikan bunga untuk peminjaman yang diberikan kepada nasabahnya.

Bunga yang diberikan oleh setiap bank berbeda-beda.

Biasanya, jenis rekening atau transaksi (tabungan atau pinjaman) akan menentukan persentase bunga bank yang diberikan.

3.    Kartu kredit

Kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk nasabah yang memenuhi persyaratan.

Terdapat kebijakan berbeda dari bank yang menerbitkannya untuk setiap jenis kartu kredit.

Perbedaan antara kartu kredit dan debit adalah untuk kartu kredit, kamu tidak memerlukan dana sesuai dengan atau lebih dari jumlah transaksi.

Sama dengan kartu debit, untuk menggunakan kartu kredit kamu juga membutuhkan PIN.

Tak hanya itu, pemilik kartu tetap dapat melakukan transaksi jika ia menandatangani struk dengan tanda tangan yang telah didaftarkan.

Pemilik kartu wajib membayarkan kredit atau dana terutang di akhir bulan, atau sesuai dengan kesepakatan dengan pihak bank.

4.    ATM

Isitlah yang harus kamu ketahui berikutnya adalah ATM. ATM sendiri adalah singkatan dari Automatic Teller Machine atau dalam bahasa Indonesia sebagai Anjungan Tunai Mandiri.

Sesuai namanya, ATM adalah mesin dengan sistem komputer yang dapat digunakan untuk mengambil uang tunai, mentranfer dana, dan melakukan cek saldo rekening bank di manapun mesin tersebut berada.

Dengan begitu, kamu tidak perlu mengunjungi bank pusat atau cabang untuk melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.

Biasanya, mesin ATM berada dekat dengan pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi.

Mesin ATM bisa diaktifikan dengan kartu magnetik bersandi yang diberikan oleh pihak bank.

5.    PIN

Istilah perbankan yang berkaitan dengan dua istilah sebelumnya adalah PIN, singkatan dari password identification number.

Dilansir dari Bankrate, PIN merupakan kombinasi angka bersifat rahasia yang digunakan untuk mengakses akun atau rekening bank seseorang.

Kombinasi angka ini dibutuhkan untuk menggunakan kartu debit, kredit, ataupun transaksi lainnya terkait dengan rekening nasabah.

Setiap orang dapat menentukan kombinasi angka mereka sendiri.

Biasanya, bank mewajibkan nasabahnya untuk memilih kombinasi 4 – 8 angka untuk dijadikan sebagai PIN pribadi mereka.

6.    Agunan

Mungkin kamu belum mengenal arti dari istilah yang satu ini.

Agunan adalah jaminan berbentuk aset atau barang berharga yang diberikan peminjam dana atau debitur kepada kreditur atau pihak bank.

Hak kepemilikan dari aset atau barang berharga ini akan diberikan ke bank jika peminjam dana gagal membayar pinjamannya sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan agunan. Beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi adalah memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan punya nilai yuridis.

7.    Jatuh tempo

Istilah jatuh tempo di dunia perbankan juga mirip dengan yang ada pada umumnya.

Jatuh tempo atau due date dalam bahasa Inggris adalah tanggal yang telah disetujui sebagai batas akhir dari sebuah pembayaran.

Biasanya, kamu akan menemukan istilah ini dalam pembayaran kartu kredit di mana nasabah harus membayar pinjamannya kepada bank.

Apabila ia gagal membayar pada waktu jatuh tempo, ia akan mendapatkan sanksi seperti denda.

8.  Deposito berjangka

Istilah perbankan selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah deposito berjangka.

Dilansir dari OJK Pedia, deposito berjangka merupakan simpanan yang hanya dapat diambil pada waktu tertentu.

Waktu dan jumlah pengambilan simpanan ditentukan di awal perjanjian antara bank dengan nasabah yang melakukan penyimpanan deposito tersebut.

9.    Transfer

Transfer merupakan istilah yang digunakan untuk mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya, di mana saja dan kapan saja.

Kamu dapat mentransfer dana dalam rupiah ataupun mata uang asing, tergantung dari kebijakan bank yang kamu gunakan.

Jika mengirimkan dana ke rekening bank lain, terdapat biaya transfer yang bervariasi dari setiap bank.

Transfer dilakukan dari mesin ATM atau menggunakan layanan internet atau mobile banking yang disediakan oleh bank yang kamu gunakan.

10. Giro

Mungkin kamu belum akrab dengan istilah perbankan yang satu ini.

Giro merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan simpanan yang dapat ditarik setiap saat, berapa pun jumlahnya.

Penarikan giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan, atau surat perintah pembayaran lain.

Jika menyimpan uang dalam bentuk giro, nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulannya.

11. Cek

Cek atau dikenal juga sebagai cheque, adalah bukti perintah tertulis oleh seorang nasabah untuk menarik uang dengan tertera di dalam cek atas namanya atau atas penunjukan.

Nah, sebelum menggunakan cek, nasabah harus membuka rekening giro terlebih dahulu. Itulah mengapa cek merupakan salah satu cara untuk menarik uang di rekening giro.

Selain untuk menarik uang, cek juga bisa digunakan sebagai alat tukar.

12. LPS

Istilah perbankan selanjutnya adalah LPS yang merupakan singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Dilansir dari situs LPS, dua fungsi utama lembaga ini adalah untuk menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan lembaga.

LPS memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut premi atas jasa penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi saat bank menjadi peserta lembaga, dan tidak lupa menjalankan kewajibannya.

13. Dormant account

Jika sudah pernah membuka tabungan, mungkin kamu familier dengan istilah perbankan yang satu ini.

Dilansir dari Investopedia, dormant account merupakan istilah lain dari rekening pasif yang sudah tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu hingga sebuah rekening mendapatkan status dormant bervariasi, tergantung pada kebijakan bank.

Biasanya, kebijakan bank adalah kurang lebih enam bulan dari aktivitas terakhir di rekening tersebut.

14.  Jatuh tempo pembayaran

Istilah perbankan ini digunakan untuk menggambarkan tanggal yang ditentukan sebagai batas akhir pembayaran transaksi ataupun piutang.

Istilah jatuh tempo pembayaran identik dengan pembayaran tagihan kartu kredit atau cicilan lain yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh nasabah.

Jika tidak membayarkan biaya terutang pada tanggal jatuh tempo, biasanya akan terdapat sanksi yang diberikan oleh pihak bank.

15. Tenor

Istilah tenor kerap digunakan untuk merujuk kepada hal yang berhubungan waktu. Dalam dunia perbankan, istilah ini merujuk kepada jangka waktu sesuatu.

Dalam konteks angsuran, tenor adalah jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah dalam pembayaran angsuran.

Sementara itu, dalam deposito, tenor adalah jangka waktu periode deposito yang diberikan bank kepada nasabah. Biasanya mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

16. Safe deposit box (SDB)

Selain menyediakan fasilitas transaksi perbankan, banyak bank yang biasanya juga menyediakan jasa penyimpanan barang berharga.

Jasa ini disebut sebagai safe deposit box atau disingkat SDB. Sesuai namanya, barang berharga nasabah akan disimpan dalam kotak dan dalam ruangan yang dirancang secara khusus.

Biasanya barang berharga yang disimpan adalah surat-surat berharga atau perhiasan karena memiliki nilai tinggi.

Jika seseorang ingin menggunakan fasilitas ini, ia terkadang diwajibkan bank untuk membuat rekening tabungan atau giro terlebih dahulu.

Setelah itu, ia akan diberikan kunci pribadi yang bisa digunakan untuk membuka kotak yang menyimpan barang berharganya.

17. Daftar hitam

Mungkin kamu pernah mendengar istilah “di-blacklist oleh bank”.

Nah, daftar hitam atau black list itu adalah daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena melakukan hal yang merugikan bank dan masyarakat.

Daftar ini disusun oleh Bank Indonesia.

Mereka akan terus memantau aktivitas perbankan dan jika teradapat pelaku kejahatan, namanya akan tercatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Jika seorang nasabah tercatat dalam DHN, nasabah tersebut akan dikenakan sanksi penutupan rekening atau mungkin dituntut tindakan pidana.

BACA JUGA:Pastikan Dulu Jenis Kredit yang Akan Anda Ajukan! Ini Daftar 10 Jenis Kredit Perbankan

Itu dia 17 istilah perbankan yang wajib kamu ketahui dan pelajari artinya sebelum mulai menabung di bank.

Semoga informasi tersebut dapat bermafaat bagi anda.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: