Edarkan Obat Daftar G, Pemuda Asal Desa Pagongan Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Edarkan Obat Daftar G, Pemuda Asal Desa Pagongan Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Aiptu Nalika Unit Satnarkoba Polres Tegal Kota saat memeriksa tersangka obat daftar G. -Agus Wibowo-jateng.disway.id

TEGAL, DISWAY JATENG - Satuan Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menggulung pengedar dan pemakai obat- obatan daftar G, yang masuk dalam golongan psikotropika. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 21 butir aprozolam dan 10 butir merlopam. 

 

Guna mempertanggung jawaban perbuatannya, baik pengedar maupun pembelinya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tegal Kota. 

 

"Keduanya (pengedar dan pembeli) kami ringkus di Jalan Raya Dampyak Kramat Tegal, masuk wilayah hukum PN Kelas I A Tegal, " kata Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto melalui KBO Ipda Maryono, Jumat 23 Juni 2023. 

 

Dijelaskan bahwa pengedar obat yang masuk psikotropika adalah IF, 23, warga Desa Pagongan Kabupaten Tegal. Kemudian pembelinya yakni RD warga Kelurahan Slerok Tegal Timur. 

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Tegal Kota Bakal Lakukan Teguran

"Keduanya kami amankan malam kemarin, sekira pukul 21.15 wib. Dan selisih penangkapan antara pengedar dan pembeli hanya sekitar 15 menit saja, " jelasnya. 

 

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan  Pasal 71 Junto Pasal 62 KUHP Pidana. 

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Kembali Meroket, Pedagang Sate Ayam di Kota Tegal Kelimpungan

"Berdasarkan pada pasal 62 Undang- undang tentang Psikotropika yang dituduhkan terhadap tersangka, ancaman 5 tahun. Yakni berbunyi barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id