9 Pajak dan 3 Retribusi Sudah Elektronifikasi Transaksi

9 Pajak dan 3 Retribusi Sudah Elektronifikasi Transaksi

Pengunjung kolam renang Tirta kencana menunjukkan bukti pembayaran retribusi tiket nontunai.-Syamsul Falaq-

BREBES, DISWAYJATENG - Sembilan pajak daerah dan tiga retribusi di Kabupaten Brebes, sudah menerapkan Elektronifikasi Transaksi. Upaya tersebut, menjadi komitmen perluasan Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah 2021-2025.

Yakni, melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Brebes yang dibentuk 22 April 2021.

BACA JUGA:Lakukan Cara Ini Bisa Mendapatkan Saldo Dana Ratusan Ribu! Hanya Lewat Aplikasi SnackVideo

Tujuannya, mencegah kebocoran pelayanan publik, memperkuat efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Termasuk, meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Brebes Subandi menyampaikan, perluasan ETPD dalam tiga tahun ke depan akan terus dimaksimalkan. Fokusnya, digitalisasi retribusi metode pembayaran dengan tapping dan id billing.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo Dana Gratis Sekarang Juga! Cukup Unduh Aplikasi Ini Saja

Rinciannya, 9 jenis pajak daerah sudah bisa dilayani ETPD. Yakni, PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak minerba, pajak parkir, pajak ABT, pajak restoran, pajak penerangan jalan dan pajak reklame.

"9 jenis pajak itu, bisa dibayar secara non tunai. Melalui channel perbankan seperti Bank Jateng, gerai indomaret, bukalapak, tokopedia, go-pay, OVO, Quick Respons Indonesia Standar (QRIS-red)," jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Reklame, Restoran dan Minerba di Brebes Masih Rendah

Pembayaran non tunai tiga retribusi, lanjut Subandi, juga sudah bisa dilakukan lewat chanel perbankan tersebut. Retribusinya meliputi pembayaran retribusi penyediaan fasilitas pasar hewan Bumiayu.

Kemudian, pembayaran retribusi tiket masuk wisata Pantai Randusanga Indah dan retribusi pedagang pasar. "Khusus retribusi tiket wisata PARIN dan pasar hewan Bumiayu, bisa melalui e-wallet, OVO, go-pay, Shoppe Pay," ujarnya.

Subandi menuturkan, mekanisme pembayaran e retribusi tiket wisata PARIN dan pasar hewan Bumiayu cukup dengan scan QRIS.

Kemudian, petugas tinggal mencetak nota pembayaran melalui mesin non tunai. Sedangkan, mekanisme pembayaran e retribusi pedagang pasar juga sudah berjalan lancar. Rencananya, perluasan e-retribusi terus dimaksimalkan ke semua sektor Pendapatan Asli Daerah. "Khusus retribusi pedagang pasar, bisa pakai Tapping dan scan QRIS," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: