Realisasi Pajak Reklame, Restoran dan Minerba di Brebes Masih Rendah
Personel gabungan penertiban memasang sanksi stiker bagi restoran dan rumah makan belum bayar pajak daerah.-Syamsul Falaq-Radar Brebes
BREBES, DISWAYJATENG - Realisasi penerimaan pajak reklame, restoran dan minerba di Kabupaten BREBES masih rendah. Hal itu, terungkap berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BREBES per 17 Juni 2023.
Realisasi sementara untuk pajak reklame baru 30,32 persen, pajak restoran 37,77 persen dan pajak minerba 10,03 persen dari target.
Padahal, target pajak reklame, restoran dan Minerba cenderung besar menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Pajak Daerah dan Retribusi, Bapenda Brebes Fetiana Dwiningrum menyampaikan, belum optimalnya realisasi dan capaian delapan pajak daerah yang dikelola disebabkan sejumlah kendala. Yakni, belum patuhnya wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Termasuk, kurangnya sanksi tegas bagi wajib pajak yang masih mengabaikan membayar pajak.
"Capaian pajak reklame, baru Rp Rp 1.515.906.713 atau 30,32 persen dari target Rp 9 miliar. Pajak restoran, baru Rp 2.606.074.027 atau 37,77 persen dari total target Rp 6,9 miliar. Kemudian, pajak minerba Rp Rp 391.182.875 atau 10,03 persen dari target Rp 3,9 miliar," ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (19/6).
Selain tiga pajak yang belum optimal, lanjut Fetiana, lima pajak lainnya juga terus digenjot. Yakni, pajak hotel terealisasi Rp 214.248.977 atau 42,85 persen dari target Rp 500 juta. Kemudian, pajak hiburan Rp 350 juta terealisasi Rp 252.804.109 atau 72,23 persen. Pajak parkir, Rp 500 juta tercapai Rp 249.920.146 atau 48,98 persen.
"Khusus pajak penerangan jalan umum, Rp 67,1 miliar realisasinya Rp 33.791.738.262 atau 50,36 persen. Pajak ABT Rp 1 miliar tercapai Rp 423.685.900 atau 42,37 persen," ujarnya.
Fetiana Dwiningrum menuturkan, dengan sisa waktu satu semester kedua (enam bulan-red) pihaknya terus menggenjot realisasi pajak daerah. Termasuk, menggandeng Satpol PP dan DPMPTSP saat melakukan penertiban serta penagihan. Tujuannya, agar wajib pajak lebih patuh dan tertib dalam melaksanakan tanggung jawabnya membayar pajak.
"Penagihan pajak daerah, kami melibatkan Satpol PP dan DPMPTSP untuk memberikan sanksi. Baik teguran lisan, pemasangan stiker belum bayar pajak hingga penutupan sementara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: