Jumlah DPT Pemilu 2024 Berkurang 2.786, Yang Belum Miliki KTP-el 33.685
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi--
BREBES, DISWAYJATENG - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Brebes, tercatat berkurang sebanyak 2.786 pemilih dari data perbaikan sebelumnya. Sehingga total, menjadi 1.511.717 pemilih. Namun, masih ada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 33.685 diantaranya.
Hal itu, terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024, Rabu (21/6) sore. Rapat pleno penetapan DPT tingkat kabupaten, dipimpin langsung lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota bawang. Pesertanya, seluruh perwakilan pengurus partai politik, OPD dan penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.511.717 pemilih. Rinciannya, 764.919 pemilih laki-laki dan 746.798 perempuan dengan jumlah TPS 6.291. Jumlah DPT, berkurang jika dibandingkan perubahan setelah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan terakhir 1.512.655 pemilih.
BACA JUGA:KPU Verifikasi Berkas Bacaleg, Mantan Napi Wajib Cantumkan Pengumuman
"Hasilnya, total DPT yang ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih. Jumlah tersebut, berkurang 2.786 karena Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia), ganda, pindah domisili serta ada yang masuk TNI-Polri," jelasnya kepada awak media.
Berdasarkan rincian rekapitulasi dan penetapan DPT, lanjut Riza, meliputi jumlah pemilih aktif tercatat 1.511.717. Kemudian, jumlah pemilih TMS 4.313, potensi pemilih baru 1.527, jumlah perbaikan data pemilih 10.163 dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 33.684.
BACA JUGA:KPU Terima Pengajuan 150 Bacaleg Tiga Parpol
"Dari total DPT yang ditetapkan, nantinya akan bertahan hingga Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, masih ada kemungkinan jumlahnya berubah," ujarnya.
Muamar Riza Pahlevi menambahkan, terkait mekanisme DPT yang sudah masuk sesuai domisili dan TPS. Namun, jika berencana pindah tempat memilih karena alasan merantau atau pindah tugas. Harapannya, bisa mengajukan pindah tempat memilih agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Prosesnya (pindah tempat mencoblos-red), bisa mendatangi PPS dan mengisi formulir sebagai bukti pindah tempat mencoblos. Waktunya, maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan pemilu guna menyiapkan dan mengakomodir di TPS baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: