Membludak, Antrean Pendaftar PPDB Offline di Brebes Sejak Subuh

Membludak, Antrean Pendaftar PPDB Offline di Brebes Sejak Subuh

Antrean ratusan wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMPN di Brebes sudah terjadi sejak subuh, Selasa (20/6).--

BREBES, DISWAYJATENG - Memasuki hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), antrean pendaftar di sejumlah SMPN di Kabupaten Brebes membludak.

Bahkan, antrean wali murid sudah datang sejak subuh untuk mendaftarkan anaknya, Selasa (20/6). Antusiasme pendaftar masih tinggi dengan harapan bisa masuk sekolah favorit tersebut.

Ria, 45, salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya mengaku sudah berangkat sejak pukul 05.00 WIB. Sebab, ia sangat berharap anaknya bisa masuk SMP favorit. Terlebih, kualitas dan mutu pembelajaran sekolah tersebut dinilai sangat bagus.

"Iya, sudah berangkat dari subuh, gak apa-apa yang penting bisa daftar. Soal diterima atau tidak, tergantung seleksi tapi harapannya anak bisa diterima," tandasnya.

BACA JUGA:PPDB Online di Brebes Sudah Mulai; Baru 45 SMP Negeri, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemandangan antrean pendaftar PPDB misalnya terlihat di SMPN 1 Brebes. Meski hanya kuota rombongan belajar yang tersedia hanya 8 kelas, namun jumlah pendaftar membludak. Padahal, PPDB di sekolah tersebut juga menyediakan jalur online.

"Dengan kapasitas hanya 236 murid, SMPN 1 Brebes membuka 8 rombel. Ternyata, antusiasme masyarakat mendaftarkan anaknya sangat tinggi. Sehingga, mohon maaf jika banyak yang belum terakomodir," ungkap Kepala SMPN 1 Brebes Dhaema Suhaeri kepada awak media, Selasa (20/6) pagi.

BACA JUGA:Catat! PPDB TK-SMP Dimulai 26-28 Juni 2023

Sesuai Surat Edaran Dindikpora, lanjut Heri, seluruh tahapan PPDB dilarang untuk menarik pungutan. Bahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua panitia PPDB untuk menghindari adanya pungutan.

Terlebih, mekanisme penerimaan peserta didik baru sudah diatur jelas dalam juknis. Yakni, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur prestasi maksimal 30 persen. Terakhir, perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: