Dulu Pernah Jadi Rebutan Tiongkok, Laut Natuna yang 100 % milik Indonesia!!

Dulu Pernah Jadi Rebutan Tiongkok, Laut Natuna yang 100 % milik Indonesia!!

Dulu Pernah Jadi Rebutan Tiongkok, Laut Natuna yang 100 % milik Indonesia!!-disway jateng-

DISWAYJATENG.ID - Dulu Pernah Jadi Rebutan Tiong Kok, Laut Natuna yang 100 % milik Indonesia!! Mari simak bersama-sama.

 

BACA JUGA:Khasiat Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh kita!!!

Insiden masuknya kapal Tiongkok. KM Kway Fey ke wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) pada laut teritorial Indonesia 19 Maret 2016 lalu. Telah mendapat sikap dengan cara berbeda pula.

 

Ada yang memandang kejadian tersebut sebagai pelanggaran hak Indonesia terkait penangkapan ikan pada ZEE. Namun ada juga yang melihatnya sebagai pelanggaran hak berdaulat dan kedaulatan.

 

Pada dasarnya yang Tiongkok lakukan tentu tidak terlepas dari klaim sepihaknya terkait dengan “nine dash line”. Yang jelas-jelas masuk dalam daerah yurisdiksi Indonesia Natuna, Kepulauan Riau.

 

Tindakan Tiongkok dalam hukum internasional terkenal sebagai unilateral claim, yang tidak serta-merta bisa mengikat dan memaksa untuk negara lain mengakuinya. Karena hukum internasional mengenal apa yang tersebut sebagai “persistent objection” (penolakan secara terus-menerus).

 

Indonesia sendiri selalu melakukan “persistent objection” sejak awal dan tidak bergeming dengan sikapnya sampai saat ini. Dalam pembelaannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok sempat mengatakan sesuatu.

 

Bahwa kapal Tiongkok yang tertangkap oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan “normal activity” pada wilayah “traditional fishing ground”. Dan yang artinya berada pada ZEE Indonesia.

 

Hal yang mengingatkan kita pada klaim “historical title” Tiongkok pada Laut Cina Selatan. Berikut beberapa catatan hukum terhadap tindakan sepihak Tiongkok yang bukan pertama kalinya yaitu antara lain sebagai berikut.

 

1. Klaim Tiongkok itu sama sekali tidak berdasar dalam hukum internasional. Karena tidak ada satu pun kapal ikan asing yang dapat menangkap ikan pada ZEE satu negara tanpa izin negara pantainya.

 

2. Dengan mengemukakan sebuah dalih tersebut, terimplikasi bahwa Tiongkok tidak mengakui ZEE Indonesia. Padahal Indonesia telah mengklaim ZEE sejak 1983 melalui UU No 5 Tahun 1983, tidak pernah Tiongkok keberatan akan hal tersebut.

 

3. Tiongkok telah mengirimkan penjaga pantainya untuk menjaga kapal ikannya agar jauh keluar dari laut teritorial dan ZEE Tiongkok, yang pengukurannya dari mainland of China.

 

4. Klaim sepihak Tiongkok terkait “historical title” pada Laut China Selatan merupakan klaim yang “absurd” dan tidak memiliki hukum yang sah. (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: