Masyarakat Diminta Lapor Polisi Terkait Keberadaan Warung Aceh, Jangan Salah Paham!

Masyarakat Diminta Lapor Polisi Terkait Keberadaan Warung Aceh, Jangan Salah Paham!

Personel Polsek Jatibarang mengangkut dua terduga pelaku dan barang bukti warung yang menjual obat keras.-Syansul Falak-jateng.disway.id

BREBES, DISWAYJATENG - Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan 'warung Aceh' yang ada di wilayah Kabupaten Brebes segera melapor.

Tapi jangan salah paham, warung Aceh yang dimaksud bukan warung biasa milik warga Aceh di Kabupaten Brebes.

Warung Aceh adalah istilah untuk warung penjual obat-obat keras dan obat terlarang. Warung tersebut marak di Kabupaten Brebes dengan modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya.

Disebut warung Aceh karena pemiliknya adalah perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa. Umumnya mereka bertempat tinggal berpindah pindah. Jika mengetahui ada warung Aceh yang menjual obat terlarang segera melapor ke Polres Brebes.

Permintaan itu sebagai respon dari polisi atas keresahan masyarakat lantaran maraknya warung yang menjual obat terlarang dengan berbagai modus. Sebab, keberadaan warung tersebut selalu ramai remaja yang diduga membeli obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan warung-warung kelontong yang diduga menjual obat terlarang.

BACA JUGA:Bikin Resah, Warga Jatinbarang Kabupaten Brebes Bongkar ‘Warung Aceh’

Beberapa warung yang diduga menjual obat terlarang tersebut sudah ditutup setelah dilakukan penggerebekan oleh warga.

Terakhir, pihaknya menutup 'warung Aceh' di Kecamatan Jatibatang.

"Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan warung yang diduga menjual obat terlarang bisa segera melapor ke kami," kata Aris Maryono yono, Jumat (9/6).

Dia menyebutkan, obat-obatan yang diduga dijual di warung-warung tersebut hanya boleh dijual sesuai dengan resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

Menurutnya, penjualan obat terlarang tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan tentang Kefarmasian karena tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan.

"Untuk membeli obat-obatan itu harus dengan resep dokter. Sehingga kami meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan warung-warung itu segera lapor ke kami," tandasnya. 

Warung Aceh Jual Obat Terlarang di Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes