Warga Keluhkan Warung Aceh, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin Minta Aparat Bertindak

Warga Keluhkan Warung Aceh, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin Minta Aparat Bertindak

SAPA KONSTITUEN - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Amiruddin menyapa konstituen yang hadir dalam Reses Masa Persidangan III Tahun 2024-2025.Foto:K Anam S/diswayjateng.id ‎--

TEGAL, diswayjateng.id - Maraknya warung berlabel “Warung Aceh” yang diduga menjadi kedok penjualan obat-obatan terlarang menjadi sorotan warga saat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Amiruddin menyelenggarakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2024-2025.

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Rumah Bapak Bambang dan Masjid Baitul Izah, Jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur itu, dihadiri sekitar 300 konstituen.

‎Dalam pengantarnya, Amiruddin menegaskan reses ini tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga bagian dari refleksi menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Amiruddin mengajak peserta yang hadir untuk mendoakan arwah para pahlawan, termasuk kader PKS Tegal Timur yang telah wafat.

‎Salah satu aspirasi yang mencuat dalam kegiatan ini adalah keresahan warga terhadap keberadaan sejumlah “Warung Aceh” di beberapa titik Kota Tegal.

BACA JUGA:Warung Aceh Marak di Margasari, Pagerbarang dan Balapulang Kabupaten Tegal, Warga Resah

BACA JUGA:Warung Aceh di Margasari Kabupaten Tegal Dibubarkan Warga, Kenapa?

“Disampaikan langsung kepada saya bahwa ada warung-warung tersebut yang diduga menjual obat-obatan terlarang secara terselubung. Ini meresahkan dan membahayakan generasi muda,” kata Amiruddin kepada Radar Tegal.

‎Ketua DPD PKS Kota Tegal ini memandang, kemerdekaan sejati bukan hanya sekadar dirasakan secara fisik, tetapi juga jiwa dan raga. Karena itu, jika masih ada masyarakat yang terjerat penyalahgunaan obat-obatan, maka hak atas kemerdekaan sejati belum dirasakan.

Amiruddin mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal tersebut, agar tidak semakin meluas dan merusak masyarakat.

‎Selain isu “Warung Aceh”, aspirasi lain yang muncul adalah kejelasan transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Stabilisasi Nasional (DTSN). Amiruddin mendorong agar proses pendataan dilakukan secara riil dan objektif.

BACA JUGA:3 Warung Aceh di Bojong Kabupaten Tegal Diusir, Kenapa?

BACA JUGA:Warung Aceh Bikin Resah, Pj Bupati Tegal Siap Bertindak Tegas

“Jangan sampai warga tidak mampu justru tak terdata dan tidak mendapat bantuan, sementara yang secara ekonomi mampu malah mendapatkan,” tegas Amiruddin.

‎Isu banjir di Jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, juga turut mencuat. Setelah gang diperbaiki melalui program pavingisasi, banjir menggenang di jalan utama.

Amiruddin menyatakan akan membawa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat ke pembahasan di Parlemen dan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait agar ditindaklanjuti secara konkret.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait