Pengakuan Korban TPPO di Kapal Long Line Ilegal, Gajinya Belum Dibayar 500 Dolar

Pengakuan Korban TPPO di Kapal Long Line Ilegal, Gajinya Belum Dibayar 500 Dolar

Salah satu ABK, Teodorik asal Bekasi sedang menyampaikan pengalamannya kepada Kapolda Jateng usai konferensi pers TPPO di gedung Tribrata Polres Pemalang.-M. Ridwan-Radar Pemalang

PEMALANG, DISWAYJATENG.ID - Korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kapal Long Line Tuna mengaku tak tahu jika mereka bekerja di kapal yang ilegal. Bahkan, mereka juga belum mendapatkan gaji secara penuh sebagai haknya bekerja di kapal ikan ilegal tersebut.

Kasus TPPO Long Line ini terbongkar setelah kapal tersebut mengalamai kecelakaan. Terungkap ada 477 anak buah kapal atau ABK yang menjadi korbannya. Sementara untuk direktur PT SMS selaku perusahaan yang merekrut ABK atau Tenaga Kerja Migran Indonesia harus berurusan dengan pihak berwajib.

Salah satu ABK asal Bekasi Teodorik menuturkan, dirinya ditawari untuk bekerja di kapal long Line Tuna di negara Piji setelah melihat iklan di media sosial. Saat itu dijanjikan gajinya 450 dollar. Ia pun tertarik dan memenuhi persyaratan awal diantaranya KK, SKCK, kartu kelahiran dan ijazah terakhir.

"Untuk paspor dan visa yang ngurus perusahaan, tidak membayar, nanti dipotong gaji," ujarnya saat berada di teras lantai 2 gedung Tribrata Polres Pemalang ikut mengikuti Konferensi Pers yang dipmpin Kapolda Jawa Tengah, Rabu (7/6) kemarin.

BACA JUGA:447 Orang Jadi Korban TPPO, Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Utama

Dia mengaku tidak sempat mengecek legalitas perusahaan yang merekrutnya, karena ia tahu dari medsos, dan iapun sempat bekerja sesuai yang dijanjikan di kapal Long Line Tuna Negara Piji selama 8 bulan. 

"Gaji dibayar, namun masih kurang, sekitar 500 dolar," kata Teodorik  

Sementara itu,Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jateng Pujiono menyampaikan, sesuai UU No. 18 Tahun 1917 disebutkan bahwa ABK adalah bagian dari Pekerja Migran Indonesia. 

BACA JUGA:5 ABK Asal Brebes Jadi Korban Kapal Ikan Tenggelam di Samudera Hindia, Ini Identitas Mereka

Karena itu, tata cara penempatannya secara kelembagaan harus mempunyai Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

"Sesuai dengan ketentuan PP 22 tahun 2022,  masa transisi  SIUPPAK ke SIP3MI diberi waktu 2 tahun sehingga nanti di tahun 2024 meaning agent semua harus berSIP3MI," jelas Pujiono.

Untuk pekerja ABK, kata dia, harus mempunyai kompetensi. BST (Basic Safety Training), buku laut dan perjanjian kerja laut yang sudah dikeluarkan oleh Syahbandar. Dokumen-dokumen itu yang harus dimiliki oleh calon ABK atau tenaga kerja migran.

"Untuk mengetahui perusahaan itu legal atau illegal bisa dibuka di jendela PMI yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja atau memastikan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau BP2MI Jawa Tengah," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: