Waduh! Oknum Polisi di Samsat Bumiayu Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Tapi Ada Solusi Begini
Ilustrasi Samsat Bumiayu-Twitter @SamsatBumiayu-
"Kita bersama korban lainnya suruh tanda tangan surat pernyataan. Bahwa pelaku akan ganti kerugian dengan syarat ruko yang dijual laku," ujarnya.
Dia berharap pihak Samsat dan kepolisian bisa mendampingi para korban lainnya agar kasusnya sampai selesai. Sebab proses penyelesaian dari Kepolisian dijanjikan akhir bulan Mei 2023.
"Janjinya akhir bulan ini selesai mengembalikan kerugian," ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan pihaknya sudah menjembatani dengan mediasi antara D dan para korbannya. Sebagian besar korbannya menginginkan penyelesaian pengembalian kerugian.
"Jadi sudah kami kumpulkan korban, rata-rata korbanya banyak yang menginginkan uang kembali. Pelaku ada niatan untuk menyelesaikan baik-baik," kata Edi Sukamto saat dikonfirmasi merdeka.com.
Dari informasinya, pelaku ingin mengganti kerugian korban dengan menjual ruko mesti itu milik orang tuanya.
"Yang bersangkutan menjual ruko karena yang dia punyanya itu, untuk menutupi ganti rugi. Itu pun milik orang tuanya. Hari ini yang bersangkutan punya itikad baik sudah melakukan DP ke para korban," ujarnya.
Sebagian besar uang milik korban telah dikembalikan oleh D. Harapanya Sabtu besok uang pengganti rugi sudah selesai.
Sementara sebagian lagi yang belum dikembalikan, masih menunggu batas waktu yang disepakati kedua belah pihak hingga akhir Mei 2023.
"Dan ini masih proses mediasi, batasnya sampai akhir Mei. Mudah mudahan tuntas. Jadi kalau uang sudah kembali silakan daftarkan data pajaknya. Kita siap bantu berkas dilanjutkan pajak balik namanya apa hanya daftar pajak saja," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: